Berita Jember

Bupati Jember Hendy Siswanto Larang ASN Pemkab Mudik Lebaran 2021, Panggil Stakeholder Gelar Apel

Bupati Jember Hendy Siswanto melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember untuk Mudik Lebaran 2021.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
Bupati Jember Hendy Siswanto dan Kepala BI Jember Hestu Wibowo saat pertemuan TPID, Jumat (23/4/2021) 

“Mobil penumpang kami cek. Kalau bukan karena keadaan darurat dan kepentingan khusus, orang luar kami suruh kembali," tutur dia.

"Begitu juga yang dari dalam Jember, tidak boleh keluar. Kalau hanya untuk menghadiri pesta, tidak usah lah,” terangnya.

Mereka yang dibolehkan adalah orang dalam perjalanan dinas (yang disertai surat perjalanan dinas), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Lalu, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

“Meski begitu, mereka juga harus dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19 seperti Rapid Test Antigen atau Test Swab PCR,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved