Idul Fitri 2021

Begini Syarat Mudik Lebaran 2021 Menggunakan Mobil, Simak Daftar Pengecualian Larangan Mudik

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat yang berlaku berikut ini

Editor: Aqwamit Torik
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Pemberlakuan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H ini sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona.

Sebab, fenomena pandemi virus corona sampai saat ini masih berlanjut.

Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Semula, Pemerintah hanya menetapkan aturan larang mudik selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Korban KRI Nanggala 402, Ibunda Akui Kopda Eka Kharisma Dwi Datang Lewat Mimpi: Pulang Basah Kuyup

Baca juga: Doa Setelah Salat Subuh, Rezeki Bakal Dipermudah Hingga Hidup yang Tentram, Umat Islam Dianjurkan

Baca juga: Bumbunya Pahit Ucap Anak Driver Ojol Sebelum Tewas Akibat Sate Misterius, Bermula Paket Offline

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota.
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Namun, lewat Addendum yang diterbitkan pada Rabu (21/4/2021), aturan larangan mudik diperpanjang dengan rincian sebagai berikut:

- H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);

- 6-17 Mei 2021;

- H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:

Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi

Poin protokol nomor 13 (g)

1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Baca juga: Jamaah Baca Amiin, Penceramah Wafat di Mimbar Masjid Tepat Setelah Baca Doa Nabi Yunus

Baca juga: Berlaku Dine-in, Take Away sampai Drive Thru, Promo KFC 27 April 2021 Tawarkan Paket Super Besar 2

Poin protokol nomor 13 (h)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved