Idul Fitri 2021
Begini Syarat Mudik Lebaran 2021 Menggunakan Mobil, Simak Daftar Pengecualian Larangan Mudik
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat yang berlaku berikut ini
Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Pemberlakuan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H ini sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona.
Sebab, fenomena pandemi virus corona sampai saat ini masih berlanjut.
Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Semula, Pemerintah hanya menetapkan aturan larang mudik selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Korban KRI Nanggala 402, Ibunda Akui Kopda Eka Kharisma Dwi Datang Lewat Mimpi: Pulang Basah Kuyup
Baca juga: Doa Setelah Salat Subuh, Rezeki Bakal Dipermudah Hingga Hidup yang Tentram, Umat Islam Dianjurkan
Baca juga: Bumbunya Pahit Ucap Anak Driver Ojol Sebelum Tewas Akibat Sate Misterius, Bermula Paket Offline

Namun, lewat Addendum yang diterbitkan pada Rabu (21/4/2021), aturan larangan mudik diperpanjang dengan rincian sebagai berikut:
- H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);
- 6-17 Mei 2021;
- H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo.
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:
Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi
Poin protokol nomor 13 (g)
1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Baca juga: Jamaah Baca Amiin, Penceramah Wafat di Mimbar Masjid Tepat Setelah Baca Doa Nabi Yunus
Baca juga: Berlaku Dine-in, Take Away sampai Drive Thru, Promo KFC 27 April 2021 Tawarkan Paket Super Besar 2
Poin protokol nomor 13 (h)