Penangkapan Perwira Polisi di Surabaya
5 Perwira Polisi di Surabaya Ditangkap di Kamar Hotel Bersama 3 Warga Sipil, Begini Hasil Tes Urine
Lima orang oknum anggota polisi di Surabaya ditangkap di sebuah kamar hotel saat pesta narkoba.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir menjawab soal kabar penangkapan oknum perwira polisi di Surabaya.
Kombes Pol J.E. Isir membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Paminal Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Jatim.
Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel pada Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami membenarkan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa memang ada penangkapan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Midtown," kata Kombes Pol J.E. Isir, Jumat (30/4/2021).
Hal itu diungkapkan Kombes Pol J.E. Isir dalam konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Perwira Polisi di Surabaya Ditangkap di Sebuah Kamar Hotel
Isir menyebutkan jika ada delapan orang yang ditangkap dalam kamar hotel.
Terdiri dari lima orang oknum anggota Polri yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama tiga orang sipil yang diduga adalah tersangka.
"Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas Paminal Mabes Polri. Dua di antaranya adalah perwira polisi," terangnya.
Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah kanit Idik I dan kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS, dan Brigpol S. Sedangkan tiga warga sipil itu adalah CC, D, ES.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu oknum polisi.
Saat dites urine, dari delapan orang itu, hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine.
Baca juga: Booking Kamar Hotel, Oknum Perwira Polisi di Surabaya Gelar Pesta Narkoba dengan Anggota Lain
"Itu masih diakukan pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya," tambah Isir.
Polisi juga memastika proses hukum kepada delapan orang, tak terkecuali lima oknum polisi itu.
"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba," tutur dia.
"Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.