Berita Bondowoso
5 Pos Pengamanan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Bondowoso, Warga Ketahuan Mudik Diminta Putar Balik
Ada lima pos pengamanan yang dibangun di Kabupaten Bondowoso untuk mengawasi kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso bakal membangun pos pengamanan untuk mendukung penerapan kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang.
Nantinya, pos-pos pengamanan tersebut dibangun di 5 titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Didik Sugiarto mengatakan, pos pengamanan ditempatkan di Maesan, Tapen, Sempol, Wringin, dan depan pos lantas Alun-alun RBA. Ki Ronggo.
Lokasi-lokasi itu dipilih karena merupakan akses penghubung Bondowoso dengan kabupaten lain, yakni Situbondo, Jember, dan Banyuwangi.
Sedang satu titik lain, depan pos lantas, digunakan untuk pengamanan di wilayah dalam kota.
Baca juga: 4 Titik Penyekatan di Kabupaten Lamongan, Perbatasan Mojokerto, Gresik hingga Lamongan Dijaga Ketat
"Rencananya, pos pengamanan mulai beroperasi 6 Mei bersamaan dengan Operasi Ketupat Semeru 2021," katanya kepada Surya ( grup TribunMadura.com ) melalui sambungan telepon, Jumat (30/4).
Ia menjelaskan, nantinya petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi di depan pos pengamanan larangan mudik.
Pelaksanaan operasi yustisi dilangsungkan secara selektif prioritas.
Artinya, tak seluruh kendaraan dihentikan. Hanya kendaraan dari luar wilayah Bondowoso saja, misalnya plat B atau L.
"Kami juga akan melakukan patroli di jalan tikus yang kemungkinan dilewati pengendara atau pemudik," terangnya.
Ia melanjutkan, tim gabungan akan melakukan pendataan bagi pengendara yang disinyalir sebagai pemudik.
Pendataan itu antaralain meliputi identitas serta tujuannya ke Bondowoso.
Semua dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Ada beberapa poin pengecualian dalam perjalanan. Sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Pengecualian itu, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.
Selain itu, mereka harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II, khusus ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri. Lalu, pemimpin perusahaan untuk pegawai swasta.
Kemudian, kepala desa atau lurah khusus pekerja sektor informal atau masyarakat umum.
"Kami berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 melakukan tes rapid antigen kepada pengendara yang disinyalir pemudik," tutur dia.
"Kalau hasilnya positif, akan kami karantina 5 hari (5x24jam). Kalau negatif kami meminta mereka untuk putar balik," jelasnya.
Totalnya ada ratusan personel yang disiapkan untuk berjaga di pos pengamanan larangan mudik di 5 titik.
Para personel terdiri dari, TNI, Polri, Satpol PP, DLHP, Dinkes, Pramuka, BPBD dan sejumlah elemen masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Mohammad Imron menyebut tiap pos terdiri dari 1 tenaga medis, 2 paramedis dan 1 driver.
Jadi ada 4 personel dari Dinas Kesehatan yang ditugaskan di 5 titik pos pengamanan perbatasan.
"Kalau totalnya sekitar 100 personel. Jumlah itu dihitung dari jumlah total 25 puskesmas di Bondowoso dikalikan 4 personel," sebutnya.
Imron mengimbau pada masyarakat untuk tidak mudik. Surat Edaran (SE) larangan mudik lebaran 2021 pun telah diterbitkan Satgas Covid-19 Pusat.
"jika sudah di Bondowoso sebelum larangan mudik diberlakukan, kami mohon untuk laporan ke satgas di desa melalui pos PPKM Mikro atau ke petugas kesehatan yang ada di desa," kata dia.
"Paling penting adalah disiplin untuk menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan membiasakan cuci tangan dengan sabun," pungkasnya. (nen)