Berita Malang
Terungkap Sudah Alasan Pria Perkosa dan Peras PSK saat Sedang Layani Dirinya, Pikiran ini Jadi Sebab
Pria perkosa dan peras PSK di Malang, HP iPhone hingga uang tunai digondol, kini kasus tersebut terungkap motifnya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kasus pemerkosaan dan pemerasan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) motifnya terungkap.
Anggota Reskrim Polsek Lowokwaru berhasil mengungkap motif tersebut usai melakukan pemeriksaan kepada tersangka.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat (23/4/2021), tersangka yang bernama Irwan Yulianto (23), warga Kec. Pakisaji, Kab. Malang memperkosa korbannya yang berinisial NH (29), warga Kec. Bululawang, Kab. Malang.
Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan di sebuah penginapan (guest house) yang ada di daerah Kec. Lowokwaru, Kota Malang.
Selain memperkosa, tersangka juga memeras korban.
Baca juga: Ayah Dengar Suara Aneh, Ternyata Anak Gadisnya Pendarahan Usai Dirudapaksa, Pelaku Minum Obat Kuat
Dengan cara mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.
Korban yang diketahui merupakan seorang PSK tersebut, ketakutan dan tidak berdaya.
Sehingga korban menyerahkan HP iPhone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka.
Selain itu korban tidak bisa melawan tersangka.
Karena selain diancam akan dibunuh, tersangka mengikat kedua tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.
Lalu pada Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kec. Lowokwaru.
Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Jadi, tersangka melakukan aksinya itu karena terlilit hutang. Akhirnya, dia mencari sasaran wanita yang bisa dibayar dan diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter," ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman kepada TribunMadura.com, Senin (3/5/2021).
Dari hal tersebut, korban merespon komunikasi tersangka.
Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati tarif sebesar Rp 450 ribu.
Tersangka yang juga merupakan bapak satu anak ini langsung berpikir.
Dalam sehari, korban pasti sudah melayani beberapa pria hidung belang.
Sehingga tersangka berpikir, bahwa korban pasti memiliki uang dalam jumlah banyak.
"Saat sedang istirahat di tempat kerja itulah, tersangka mencari seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban.
Selain itu, tersangka membawa pisau lipat kecil berwarna hitam yang digunakan untuk mengancam korban," jelasnya.
Usai melakukan pemerasan dan pemerkosaan tersebut, tersangka akan menjual HP milik korban di sebuah konter handphone.
"Namun sebelum hal itu dilakukan, anggota kami berhasil menangkap tersangka.
Dan HP milik korban berhasil kami amankan," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," pungkasnya.