Berita Bangkalan

Hanya Kendaraan ini yang Boleh Melintas di Jembatan Suramadu saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Jembatan Suramadu tidak diperuntukkan bagi kegiatan Mudik Lebaran 2021 saat masa larangan Mudik Lebaran 2021.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
kendaraan yang melintasi Jembatan Suramadu 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Volume kendaraan yang melintasi Jembatan Suramadu sebagai pintu masuk menuju Pulau Madura tampaknya tidak akan sepadat seperti pelaksanaan mudik Lebaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu setelah Pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menggelar meeting zoom terkait Penyamaan Persepsi tekait Penyiagaan Mudik di Daerah bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB), Senin (3/5/2021).

Hasil zoom meeting bersama Budi Karya Sumadi itu disepakati untuk semua daerah tidak ada kegiatan Mudik Lebaran 2021.

“Sesuai arahan Bapak Menteri (Perhubungan), tidak ada kegiatan mudik," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Bangkalan Dinas Perhubungan Jatim, A Wahab ketika dihubungi Surya ( grup TribunMadura.com ), Senin (3/5/2021).

"Kendaraan masih boleh beroperasi pada saat larangan mudik, asalkan tidak dipergunakan untuk kegiatan mudik,” ungkap dia.

Baca juga: Jalur Masuk Menuju Mojokerto Dijaga Ketat Jelang Larangan Mudik, Plat Luar Kota Diminta Putar Balik

Disinggung terkait arus lalu lintas dari Surabaya-Bangkalan atau sebaliknya yang melintasi Jembatan Suramadu menjelang perayaan Lebaran 2021, A Wahab menjelaskan, hasil zoom meeting tidak menyebutkan Suarabaya-Bangkalan atau suatu daerah lainnya.

“Jembatan Suramadu untuk kepentingan mudik tidak boleh," tegas dia.

"Karena kendaraan yang bisa beroperasi adalah kendaraan non mudik. Kalau ada orang mudik pasti ada penyekatan, teknis (penyekatan) nya ada di pihak TNI/Polri,” jelasnya.

Pada poinnya, lanjut A Wahab, semua daerah tidak boleh melakukan kegiatan mudik kecuali untuk perjalanan non-mudik yang diperbolehkan.

Kategori non-mudik meliputi kegiatan bekerja, kepentingan sosial seperti ada keluarga sakit, meninggal, atau ibu hamil tujuan rumah sakit.

“Itu pun, bagi yang bekerja harus ada surat tugas dari pimpinan tertinggi yang bersangkutan," katanya.

"Begitu juga dengan kegiatan sosial harus mendapatkan keterangan dari kepala desa atau lurah,” papar A Wahab.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) selaku Inspektur Upacara dalam gelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri di Mapolres Bangkalan, Senin (26/4/2021) menyatakan, tagline ‘Dilarang Mudik dan di Rumah Saja’ merupakan upaya pemerintah guna mencegah ledakan kasus Covid-19.

Secara historis, lanjutnya, lonjakan positif terkonfirmasi pernah melanda Kabupaten Bangkalan akibat peningkatan mobilitas masyarakat saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2020.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved