Berita Mojokerto
Jalur Masuk Menuju Mojokerto Dijaga Ketat Jelang Larangan Mudik, Plat Luar Kota Diminta Putar Balik
Penyekatan akses menuju Kota Mojokerto di pintu exit Tol Penompo dan Tol Mojokerto Barat.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Jalur masuk menuju Kota Mojokerto via pintu exit Tol Penompo dan Tol Mojokerto Barat di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, mulai diperketat
Penyekatan akses menuju Kota Mojokerto yang dilakukan anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota ini menyusul kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait larangan Mudik Lebaran 2021, guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Dari pengamatan di lapangan, Polantas Satlantas Polres Mojokerto Kota bersama petugas Dishub dan Satpol PP Kota Mojokerto melakukan kegiatan pengetatan di pintu exit tol Penompo dan Mojokerto Barat.
Sejumlah kendaraan plat luar kota selain plat nomor polisi L, W, dan S dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Petugas juga sekaligus melakukan sosialisasi terkait rencana penyekatan akses jalan menuju Kota Mojokerto yang berlaku selama larangan mudik lebaran 2021.
Baca juga: Penyekatan Perbatasan Wilayah di Jawa Timur, Jalur Tikus Mudik Lebaran 2021 Ikut Diawasi Polisi
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti mengatakan, pihaknya melakukan pengetatatan akses masuk khususnya via jalan tol menjelang H-3 penerapan penyekatan secara total yang rencananya, pada 6 Mei hingga 26 Mei 2021.
"Pengetatan akses jalan ini menyusul instruksi dari pemerintah sebagai pemberitahuan pada masyarakat bahwa akan melakukan penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di Kota Mojokerto," ungkapnya di Pintu Exit Tol Penompo, Senin (3/5/2021) petang.
Fitria menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa penumpang dari luar kota.
Dia memeriksa sebuah mobil pikap dan truk bak tertutup untuk memastikan didalamnya tidak mengangkut orang.
Saat itu, ada lima mobil box dan kendaraan pribadi dari plat luar kota, plat B, plat N dan plat K yang diperiksa untuk memastikan tidak disalahgunakan sebagai angkutan mudik gelap.
"Hasil pemeriksaan mobil Box tadi memang mengangkut barang dan kendaraan pribadi dari luar kota ada yang disertai surat keterangan dari perusahaan dan bekerja di wilayah sini," terangnya.
Menurut dia, pihaknya memberikan sosialisasi dan imbauan bagi pengemudi kendaraan terkait pemberlakukan penyekatan secara total menyusul larangan mudik yang sudah dilakukan sejak 5 Mei hingga 5 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Dirikan Posko Penyekatan di Perbatasan Madiun-Nganjuk
Kegiatan ini sebatas melakukan imbauan sebelum menerapkan penyekatan dan penindakan yang efektif dilaksanakan pada 6 Mei 2021.
Dia memastikan penjagaan di tiga lokasi akses masuk menuju Kota Mojokerto akan sangat ketat selama 24 jam.
Apalagi, pos penyekatan juga ditempatkan di ruas jalan perbatasan di Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong dengan Kabupaten Lamongan.