Ramadan 2021

Niat dan Besaran serta Waktu yang Utama untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 1442 H

Berikut ini adalah niat dan besaran serta waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan 1442 H/2021.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram.com/@baznasindonesia
Ilustrasi memberikan zakat fitrah. 

Nantinya, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik.

Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.

lustrasi warga membayar zakat fitrah.
lustrasi warga membayar zakat fitrah. Dalam artikel mengulas tentang kapan waktu untuk mengeluarkan z=akat fitrah, beserta niat hingga hukumnya.(TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukuron Maksum, berikut ini waktu untuk mengeluarkan zakat:

Orang yang masih hidup di sebagian bulan Ramadan dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri atau di zakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya, juga oleh orang lain dengan seizin orang dizakati.

Waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadan hingga awal Syawal.

- Waktu wajib, yaitu sejak akhir Ramadan hingga awal Syawal.

Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakaiti.

Sementara bayi yang lahir setelah Maghribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya 1 Syawal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved