Berita Jawa Timur
Pembagian Delapan Wilayah Rayon di Jawa Timur, Warga Satu Rayon Bisa Lakukan Perjalanan Antarkota
Inilah 8 pembagian rayon di Jawa Timur, warga bisa melakukan perjalanan antar kota asal penuhi sejumlah syarat ini.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Indonesia resmi melarang adanya Mudik Lebaran 2021 pada periode 6 - 17 Mei 2021.
Selama masa tersebut, seluruh angkutan antarkota dilarang beroperasi untuk menghindari arus Mudik Lebaran 2021.
Tetapi, masyarakat yang dalam satu wilayah aglomerasi dapat melakukan mudik lokal pada masa tersebut.
Di Jawa Timur, ada satu wilayah aglomerasi atau rayon pembagian.
Sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Jawa Timur, wilayah aglomerasi hanya Gerbangkertasusila.
Baca juga: Perjalanan Antarkota di Jawa Timur Dibolehkan selama Larangan Mudik, Asalkan Penuhi Ketentuan ini
Namun, dilakukan pembagian lagi wilayah aglomerasi dalam delapan rayon oleh Dirlantas Polda Jatim.
Pembagian rayon di Jatim meliputi:
Rayon I: Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
Rayon II: Kota Malang, Kabupaten Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Kota Probolinggo.
Rayon III: Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo.
Rayon IV: Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek.
Rayon V: Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.
Rayon VI: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan.
Rayon VII: Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.
Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.
Baca juga: Tak Ada Penyekatan Batas Wilayah di Kota Malang, Hanya Pemantauan Kendaraan di Exit Tol Malang
Boleh Mudik dengan Alasan Berikut
Pemprov Jatim menegaskan bahwa perjalanan orang antarkota masih diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Namun perjalanan orang antarkota yang diizinkan hanya dalam satu rayon atau wilayah aglomerasi dan memiliki alasan yang jelas.
Kepala Dishub Jatim, Nyono mengatakan, perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan oleh Dirlantas Polda Jatim.
“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus," kata dia, Senin (3/5/2021).
"Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” tegasnya.
Namun, perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas.
Sedangkan perjalanan mudik baik dalam satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.
Ia menegaskan, selama pengetatan mudik yaitu mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, memang sudah ditegaskan bahwa pergerakan orang masih dibolehkan.
Jika menggunakan angkutan umum, mereka harus membawa surat keterangan negatif covid-19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
Begitu juga tanggal 18-24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama.
“Nah kalau tanggal 6-17 Mei 2021 itu, angkutan umum semua berhenti. Perjalanan antar daerah hanya dibolehkan untuk yang dikecualikan. Seperti kendaraan TNI Polri, kebutuhan yang mendesak, yang melahirkan, ada saudara sakit atau meninggal, itu dibolehkan,” tegasnya.
“Tapi di dalam pengaturan lalu lintas, Dirlantas Polda Jatim punya kewenangan sendiri untuk melakukan atau memonitoring pergerakan antar daerah," tutur dia.
"Mereka membagi dalam tujuh rayon, dan satu rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam satu rayon itu boleh. Tapi kalau antar rayon itu tidak boleh,” tambahnya
Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak dan selain untuk mudik.
Nyono menegaskan bahwa mudik memiliki termonilogi makna berbondong bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
“Kalau mudik biasanya membAwa dua kendaraan itu nggak boleh. Itu akan melanggar aturan. Karena menimbulkan kerumunan," ungkap dia.
"Jadi intinya tanggal 6-17 Mei 2021 mobil pribadi masih boleh jalan dengan syarat tertentu. Misalnya kerja, harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh,” tegasnya.
Petugas di titik penyekatan akan mengecek, plat yang luar rayon tentu akan ditanya kepentingannya apa.
Jika orang itu tidak bisa menjelaskan alasannya, ada indikasi kepentingannya mudik, misalnya di dalam kendaraan diisi lima orang atau lebih.
“Kalau itu pasti mudik, itu tidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang ada kepentingannya dan mendesak. Dan hanya di dalam rayon. Di luar rayon, pergerakan tidak boleh,” tambahnya.
Selama perjalanan dengan kendaraan pribadi di dalam satu rayon, Nyono menegaskan bahwa semua harus memiliki surat keterangan apakah itu kerja, atau kepentingan yang mendesak.
Sedangkan pemeriksaan negatif covid-19 akan dilakukan secara random.