Berita Surabaya

Inilah Syarat Naik Kereta Api saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Pastikan Bukan untuk Mudik

Masyarakat bisa menggunakan Kereta Api Jarak Jauh selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/WIWIT PURWANTO
penumpang kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya, Selasa (4/5/2021) 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PT KAI tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh pada saat masa larangan mudik Lebaran 2021.

Hanya saja, Kereta Api Jarak Jauh ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“Periode 6-17 Mei 2021, KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh bukan untuk melayani masyarakat mudik Lebaran," ucap Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (04/05/2021).

"Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah  mudik tetap dilarang,” kata dia.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Diperketat Sejak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya di Sini

Menurutnya, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Penumpang kereta api yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni, mereka yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.

Mereka dapat menggunakan kereta api dengan dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Baca juga: Layanan GeNose Tersedia di Stasiun Pasar Turi Surabaya, Ini Biaya Tes Penumpang Kereta Api

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Luqman.

Selain persyaratan surat izin perjalanan mereka  juga  diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun," tutur dia.

"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan,” lanjutnya.(Wiwit Purwanto)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved