Idul Fitri 2021
Larangan Mudik Idul Fitri 2021, ASN yang Nekat Mudik Bakal Ditindak Tim Pemantau, ada Ancaman Sanksi
Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Aqwamit Torik
Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Larangan mudik bagi ASN pada Idul Fitri 2021 diterapkan secara tegas.
Bahkan, Pemprov Jawa Timur telah siapkan tim pemantau ASN di setiap titik penyekatan.
Hal ini dilakukan selama masa larangan mudik pada Idul Fitri 2021.
Untuk itu, Pemprov telah menyiapkan tim pemantau ASN di setiap titik penyekatan.
Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.
Jika ada yang nekat, sudah disiapkan sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, 16 Kendaraan Diputar Balik di Exit Tol Madyopuro
"Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik lebaran. Dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar.
Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (6/5/2021).
Larangan ASN mudik tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19.
Kemudian dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari.
Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran, absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, mereka diminta membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing.
Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN bakal memeriksa dokumen jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.
“Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021,” terang Khofifah.
Menurut Khofifah, saat ini memang seluruh upaya terus digencarkan agar wabah virus ini dapat terkendali secara optimal.
Apalagi, saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai.
Namun, bukan berarti dapat leluasa. Seluruh pihak tetap harus patuh.
Kondisi harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
Kewaspadaan ekstra tersebut, diantaranya diambil dengan melarang aktivitas mudik saat libur lebaran tahun ini.
Berkaca pada pengalaman tahun lalu, dimana ketika ada libur panjang nyaris terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Selain itu, juga belajar dari beberapa negara lain yang harus kembali menerapkan lock down karena penularan yang tak terkendali.
“Kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar,” pungkas Khofifah.