Berita Madura

Operasi Ketupat Semeru 2021 Dimulai, Kapolres Pamekasan Perintahkan 15 Penekanan Ini

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar menekankan 15 perintah yang harus dilakukan anggotanya selama melaksanakan 'Operasi Ketupat Semeru 2021'.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM/Kuswanto Ferdian
Suasana saat personel Polres Pamekasan, Madura melakukan penyekatan sejumlah kendaraan di Desa Ambat, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (5/5/2021). 

Reporter: Kuswanto Ferdian I Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar menekankan 15 perintah yang harus dilakukan anggotanya selama melaksanakan 'Operasi Ketupat Semeru 2021' dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 H, Kamis (6/5/2021).

Berikut 15 perintah Kapolres Pamekasan:

1. Siapkan mental dan fisik yang dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. 

"Hindari sikap dan tindakan - tindakan tidak simpatik serta arogan yang tidak mencerminkan karakter jati diri sebagai sosok pelindung, pengayom mau pun pelayan masyarakat," kata AKBP Apip Ginanjar.

2. Lakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan peran fungsi intelijen dan Bhabinkamtibmas untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang berkembang di masyarakat sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

3. Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum Ramadan dan Idul Fitri 1442 H wilayah khususnya daerah yang memiliki kerawanan serta berpotensi menjadi target para pelaku.

Baca juga: Jenazah Covid-19 di Ponorogo Diambil Paksa Keluarga, Pihak RSUD Dr Harjono Beri Penjelasan

Baca juga: Gelagat Aneh Sopir Mobil Tercium Petugas di Blitar, Bawa Satu Keluarga dengan Identitas Samarinda

4. Gelar kekuatan Polri pada pos - pos pengamanan dan pelayanan serta di titik - titik rawan kriminalitas, titik- titik kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, sehingga mampu bertindak cepat dan tepat dalam melakukan tindakan kepolisian guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

5. Utamakan keselamatan anggota yang bertugas di lapangan dengan mencermati perkembangan situasi saat ini, lengkapi sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, aman serta lakukan penugasan anggota dengan buddy system.

6. Waspadai maraknya aksi tawuran antar warga, sweeping atau razia tempat hiburan oleh kelompok masyarakat serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu situasi kamtibmas pada Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021.

7. Cegah terjadinya aksi balap liar, kebut-kebutan, pengendara motor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, seperti pengendara motor dengan knalpot bising, penumpang yang duduk di kap kendaraan, penggunaan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain.

8. Gandeng tokoh agama dan stakeholder terkait lainnya untuk sosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling.

9. Pelaksanaan kegiatan ibadah baik di Bulan Ramadan maupun saat Idul Fitri agar senantiasa mempedomani surat edaran menteri agama nomor: se.03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021.

10. Cegah agar masyarakat tidak bermain petasan maupun kembang api yang membahayakan keselamatan jiwa pada saat Idul Fitri 1442 H/2021.

Baca juga: Hari Pertama Penyekatan di Surabaya, Ratusan Kendaraan Menuju Pulau Madura Terpaksa Putar Balik

Baca juga: Kendaraan Non Plat L dan W yang Boleh Masuk Kota Surabaya Dapat Stiker Khusus, Ini Ketentuannya

11. Koordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan pengawasan secara ketat  terhadap tempat-tempat wisata agar membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari daya tampung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved