Berita Sumenep

PBG dan BPHTB Gratis di Sumenep Ternyata Kurang Diminati, Baru 15 Warga yang Memanfaatkan

Program percepatan pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
GRATIS : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan terkait program PBG dan BPHTB gratis yang dicanangkan Pemkab Sumenep sejak Juni 2025 butuh sosialisasi yang masif agar banyak dimanfaatkan warga, Jumat (12/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Program percepatan pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis yang dicanangkan Pemkab Sumenep sejak Juni 2025 belum banyak dimanfaatkan warga.

Hingga kini, tercatat baru 15 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan PBG dan BPHTB gratis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengakui pemanfaatan program ini masih sangat minim.

"Masih ada 15 unit rumah yang mengajukan PBG dan BPHTB gratis. Menurut saya ini masih sedikit," kata Rahman Riadi pada Jumat (12/9/2025).

Pihaknya menilai, minimnya pemanfaatan program ini karena kurangnya informasi yang diterima masyarakat.

"Ini perlu sosialisasi yang lebih masif lagi supaya masyarakat bisa memanfaatkan. Program ini sebenarnya meringankan masyarakat kurang mampu agar biaya kepemilikan rumah baru tidak terlalu besar," katanya.

Program ini lanjutnya, hanya berlaku bagi perumahan subsidi dalam rangka mendukung program nasional 3 juta unit rumah.

Menurutnya, rendahnya minat bisa disebabkan berbagai faktor. Mulai dari kualitas bangunan, spesifikasi rumah subsidi yang dinilai rendah, hingga lokasi perumahan yang biasanya berada di pinggiran kota.

"Saya tidak tahu kenapa tidak banyak peminat, mungkin karena kualitas bangunan, spek yang rendah, atau lokasi perumahan subsidi yang jauh dari pusat kota," sebutnya.

Selain digratiskan, pelayanan PBG juga sudah dipercepat. Jika sebelumnya penerbitan PBG membutuhkan waktu sekitar 7 hari, kini cukup 15 menit sudah bisa selesai.

"Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tutur Rahman Riadi.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved