Berita Sumenep

Kasus Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep, Pengamat Sebut Oknum DPRD Bisa Terseret: Ada Calon Tersangka

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura kian menguat.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
BELUM TERANG : Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman saat melaporkan dugaan pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin (28/4/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura kian menguat.

Pengamat hukum asal Sumenep, Zamrud Khan menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diduga sudah mengantongi nama-nama para calon tersangka.

"Prediksi saya, Kejati Jatim sudah punya nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka," sebut Zamrud Kham pada TribunMadura.com, Jumat (12/9/2025).

Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA'SM) itu menegaskan, kasus BSPS bukan perkara biasa.

Sebab, Program tersebut bersumber langsung dari APBN dan menjadi salah satu atensi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Zamrud Khan menilai, Kejati Jatim tampaknya masih menunggu hasil audit dari BPK atau BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara.

Setelah itu lanjutnya, penetapan tersangka diyakini hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Kalau hasil audit sudah keluar, saya yakin segera ada tersangkanya," tegasnya.

Dalam dugaan kasus korupsi BSPS 2024 di Sumenep ini, Zamrud menduga dalam prosesnya melibatkan banyak pihak.

Diantaraya, mulai dari kepala desa (kades) sebagai pengusul program, pelaksana di lapangan hingga kabarnya menyeret sejumlah nama oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

"Tidak mungkin kades tidak tahu aliran dana. Bahkan, beredar kabar ada oknum dewan ikut terseret. Karena itu, saya minta semua pihak yang tahu harus berani buka fakta ke penyidik," sarannya.

Ia juga menekankan, dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumenepharus masuk ke berita acara pemeriksaan (BAP).

Dengan demikian, penyidik bisa menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Zamrud Khan berpesan, agar penyidik Kejati Jatim benar-benar teliti dan profesional dalam mengusut kasus ini.

"Kasus ini melibatkan banyak pihak. Penyidik jangan asal tetapkan tersangka. Tapi harus bisa mempertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya.

 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved