Berita Sumenep

DPRD Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Eksekutif Diminta Segera Susun Naskah Akademik

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
TEMUI MASSA : Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis (tengah baju putih) saat menemui massa dari PC PMII Sumenep dalam deminstrasi terkait Perda Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau yang dinilai timpang, Kamis (4/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau dipastikan bakal direvisi.

Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep mendesak eksekutif segera menyusun naskah akademik (NA) sebagai dasar perubahan perda tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis mengungkapkan banyak pasal dalam Perda 6/2012 dinilai bermasalah berdasarkan hasil kajian aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

"Kami sudah bertemu dengan mahasiswa, akademisi dan OPD teknis. Hasilnya, semua sepakat Perda Tembakau direvisi," tutur Faisal Muhlis pada Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, aspirasi dari mahasiswa dan perguruan tinggi telah dicatat secara detail. Seluruh masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi eksekutif dalam menyusun NA revisi perda.

Ketua DPD Partai Amanat Nasioanl (PAN) Sumenep ini menegaskan, penyusunan NA sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksekutif, karena Perda 6/2012 awalnya lahir dari usulan Bupati Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

"Kalau harus direvisi, otomatis dikembalikan ke eksekutif," ucapnya.

Dengan demikian, lembaganya menekankan agar eksekutif melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan NA, mulai dari mahasiswa, akademisi lokal, hingga petani tembakau.

Soal waktu lanjutnya, DPRD Sumenep memang tidak memberi batas waktu pasti. Namun, pihaknya menargetkan paling lambat tahun 2026 revisi perda sudah bisa disahkan dan diberlakukan.

Terpisah, Kepala DKPP Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid menegaskan bahwa penyusunan NA revisi Perda 6/2012 belum bisa dimulai tahun ini.

Alasannya, terkait anggaran 2025 sudah penuh.

"Solusinya, akan kita usulkan dalam APBD 2026," jawab Chainur Rasyid.

Meski begitu lanjutnya, ia sepakat akademisi perguruan tinggi lokal dilibatkan agar kajian lebih sesuai dengan kondisi terkini.

"Kami akan koordinasi lebih lanjut soal penyusunan NA itu," katanya.

Dengan revisi ini, diharapkan aturan pertembakauan di Sumenep bisa lebih berpihak pada petani sekaligus menjawab kebutuhan industri.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved