Berita Sumenep

Minta Santrinya Datang ke Kamar, Kiai di Kangean Lancarkan Aksi Bejatnya, 9 Orang Jadi Korban

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Tribun Jateng
Ilustrasi pencabulan di Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep terus bergulir di meja hijau.

Terdakwa berinisial S (47) itu kini mulai diadili. Sidang sudah berjalan beberapa pekan terakhir dan saat ini memasuki tahap pembuktian.

Informasi yang dihimpun TribunMadura.com, pada Selasa (2/9/2025) lalu empat saksi korban dihadirkan langsung di persidangan untuk memberikan kesaksian terkait perbuatan bejat sang kiai tersebut.

"Sidang pembuktian kemarin, para korban sudah dihadirkan untuk memberikan kesaksian secara langsung," tutur Salamet Riadi, kuasa hukum korban saat dikonfirmasi pada Jumat (12/9/2025

Selanjutnya, yakni dengan agenda tetap pemeriksaan saksi.

Dalam sidang itu, para korban mengungkap bagaimana terdakwa melancarkan aksinya.

Salah satunya, S disebut meminta santri datang ke kamarnya, lalu melakukan perbuatan cabul dan melarang korban menceritakan ke siapa pun atas perbuatannya.

"Satu per satu saksi sudah menceritakan modus hingga pelecehan itu terjadi," ungkapnya.

Salamet Riadi menegaskan, pihaknya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

"Mengingat terdakwa ini tokoh agama yang seharusnya jadi panutan, tapi justru berbuat tidak terpuji. Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," desaknya.

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Sumenep, S diduga mencabuli sembilan santrinya sejak tahun 2016 hingga 2024. Artinya, aksi bejat oknum kiai itu berlangsung selama delapan tahun.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini terungkap setelah S sempat menghilang dari kediamannya di Pulau Kangean pada Selasa (3/6/2025) lalu.

Ia akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep di wilayah Situbondo pada Selasa (10/6/2025).

Kini, majelis hakim masih mendengarkan keterangan saksi-saksi, itu sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved