Berita Jawa Timur

Penyekatan Mudik di Jawa Timur, Begini Nasib Warga yang Berhasil Mudik saat Tiba di Kampung Halaman

Sebanyak 9.800 orang personel gabungan disiagakan untuk melakukan penyekatan dalam tujuh rayon di Jawa Timur.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Petugas Satlantas Polres Batu memeriksa kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari Surabaya di Pos Polisi Pendem, Selasa (4/5/2021) 

Reporter: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebanyak 9.800 orang personel gabungan disiagakan untuk melakukan penyekatan dalam tujuh rayon selama 12 hari berlakunya larangan mudik Lebaran 2021 di Jawa Timur.

Ribuan orang personel gabungan itu datang dari institusi Polri, TNI, dan jajaran samping kedinasan Pemprov Jatim.

"Dibantu stakeholder lain dengan instansi terkait," ujar Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol M Latif Usman pada awak media di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (5/5/2021).

Kombes Pol M Latif Usman mengatakan, jika terdapat pemudik yang nekat melakukan perjalanan memanfaatkan jalur alternatif seperti jalan tembus atau jalur tikus hingga mampu tiba ke lokasi tujuannya, hal itu dipastikan melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Ia menuturkan, di situlah peran adanya Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang terdapat di masing-masing daerah.

Baca juga: Tempat Wisata di Jawa Timur Dibuka, Pengunjung yang Bukan dari Satu Wilayah Rayon Diminta Kembali

Pemberlakuan sanksi yang berorientasi pada penegakan protokol kesehatan, seperti kewajiban mengikuti mekanisme isolasi mandiri, bakal menjadi kewenangan petugas PPKM mikro tersebut.

"Kalau sampai nanti lolos ke tempat dia tinggal PPKM mikro yang akan bergerak betul, mengamankan betul, orang itu harus diisolasi betul di tempat PPKM Mikro itu," jelasnya.

Latif menambahkan, orang dalam perjalanan menggunakan kendaraan pribadi harus memiliki surat izin dari instansi terkait; pemerintahan.

"Maupun apabila meraka pribadi ada kegiatan urgen kepada kepala desa. Mereka harus membawa surat bebas Covid-19," tutur dia.

"Tanpa itu akan kami lakukan tindakan tegas dengan melakukan putar balik atau menindak kalau melakukan pelanggaran lalu lintas. 24 jam, kan kami mulai melakukan sejak jam 00.00 WIB sesuai ketentuan berlaku," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H atau tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Sejumlah Bus dan Mobil Diminta Putar Balik dari Pos Penyekatan di Tuban

Aturan larangan tersebut berlaku 12 hari, sejak 6 - 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang berlaku untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Namun transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.

Pengecualian tersebut juga berlaku untuk sejumlah kriteria perjalanan lain, meliputi:

Pertama. Penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti, Perjalanan dinas, bekerja, kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Kedua. Masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti; Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya; Kunjungan keluarga yang sakit; Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia; Ibu hamil dengan satu orang pendamping; Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping; Pelayanan kesehatan yang darurat

Ketiga. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan berkategori, Pimpinan lembaga tinggi negara RI; Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang; Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved