Berita Jawa Timur

Tempat Wisata di Jawa Timur Dibuka, Pengunjung yang Bukan dari Satu Wilayah Rayon Diminta Kembali

Destinasi wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga atau wisatawan lokal yang berdomisili di wilayah rayon penyekatan larangan mudik.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol M Latif Usman saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (5/5/2021). 

Reporter: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol M Latif Usman menegaskan, destinasi wisata di Jawa Timur tetap diperbolehkan buka selama berlangsungnya larangan mudik Lebaran 2021.

Tetapi, ia menegaskan, destinasi wisata tersebut hanya boleh dikunjungi oleh warga atau wisatawan lokal yang berdomisili di wilayah rayon penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diatur.

"Wisata boleh buka adalah untuk dikunjungi oleh (warga) rayon tersebut," katanya pada awak media di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (5/5/2021).

Dalam upaya penyekatan potensi mobilitas masyarakat selama pemberlakuan larangan mudik, Ditlantas Polda Jatim menerapkan mekanisme pembagian wilayah dengan sebutan rayonisasi.

Terdapat tujuh pembagian kawasan rayon. Di antaranya, Rayon Surabaya Raya, Rayan Malang Raya, Rayon Tapal Kuda.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Sejumlah Bus dan Mobil Diminta Putar Balik dari Pos Penyekatan di Tuban

Kemudian, Rayon Tuban Raya, Rayon Bojonegoro Raya, Rayon Madiun Raya, Rayon Blitar Raya dan Rayon Madura Raya.

Atas dasar pembagian rayon tersebut, masyarakat dari sebuah rayon dilarang untuk sementara waktu berkunjung ke wilayah rayon lain.

Kecuali, bagi warga atau pengguna jalan yang memiliki urgensi keperluan khusus, dengan melengkapi berkas berbentuk surat sebagai bukti keabsahannya.

"Tidak boleh orang Surabaya berbondong-bondong ke Malang. Kami khawatirkan terjadi penumpukan di suatu tempat," tuturnya.

Polda Jatim juga akan menyiagakan sejumlah anggota kepolisian yang secara khusus memantau pergerakan masyarakat di setiap destinasi wisata yang berpotensi banyak dikunjungi masyarakat atau wisatawan.

Baca juga: Penyekatan Larangan Mudik di Jembatan Suramadu, Mobil Elf Menuju Pamekasan Diarahkan Putar Balik

Saat didapati wisatawan berdomisili di luar rayon tersebut, petugas akan memberikan sanksi berupa menyuruh untuk pergi kembali ke daerah asal.

"Seperti objek tempat wisata, mereka juga melakukan penyekatan," kata dia.

"Misal, menemukan orang yang akan masuk wisata ke Malang, dia ternyata orang Madiun, maka akan disuruh balik," pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved