Berita Bangkalan
Penyekatan Larangan Mudik di Jembatan Suramadu, Mobil Elf Menuju Pamekasan Diarahkan Putar Balik
Penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di pintu Jembatan Suramadu diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di pintu Jembatan Suramadu sisi Madura dan Surabaya secara serentak mulai diberlakukan, Kamis (6/5/2021) pada pukul 00.00 WIB.
Pantauan Surya (grup TribunMadura.com ) di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Surabaya, puluhan anggota Satlantas Polres Tanjung Perak menepikan semua kendaraan roda empat di depan pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.
Di sana, anggota Satlantas Polres Tanjung Perak melakukan pemeriksaan kendaraan roda empat. Sejumlah kendaraan diarahkan putar balik.
Hal serupa dilakukan Polres Bangkalan di pos pantau sekaligus pos penyekatan di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura.
Sebanyak 20 personel Satlantas Polres Bangkalan dikerahkan, dipimpin langsung Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto didampingi Kepala Bagian Operasional AKP I Made Widyana, dan Kasatlantas AKP Abd Aziz Solahudin.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Penyekatan di Jembatan Suramadu hingga Poli Kemoterapi RSUD Sumenep
Sebuah mobil jenis Elf berwarna kuning dengan plat nomor N sarat muatan penumpang diarahkan kembali ke Surabaya.
Hasil pemeriksaan oleh anggota Satlantas Polres Bangkalan diketahui, dokumen surat jalan, identitas, dan tujuannya tidak jelas.
“(Elf) itu kan angkuta umum, carteran. Jadi harus jelas dari mana asalnya dan tujuannya ke mana," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto kepada Surya (grup TribunMadura.com ).
"Surat jalan yang dibawa harusnya Elf itu masuk Situbondo, kok masuk ke sini tujuan Pamekasan. Itu pun surat jalannya tahun 2020,” ungkap dia.
Didik menjelaskan, pemeriksaan kendaraan tersebut merupakan upaya mengantisipasi para pemudik yang hendak masuk Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep melalui Jembatan Suramadu.
“Kami sudah berkomitmen manakala ada kegiatan aktifitas mudik akan kami kembalikan atau putar balik sehingga tidak masuk ke Madura," tutur dia.
Baca juga: Penyekatan di Jembatan Suramadu saat Masa Larangan Mudik Lebaran, 450 Aparat Gabungan Diterjunkan
"Ini yang kami antisipasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Didik.
Kegiatan penyekatan lararangan mudik efektif diberlakukan mulai 6 Mei dini hari hingga 17 Mei 2021.
Itu dilakukan untuk memastikan kegiatan mudik maupun arus balik tidak terjadi pada Idul Fitri 2021.
Mulai pagi ini, personel gabungan TNI/Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan, akan diterjunkan di pintu masuk maupu pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura.
“Bahkan untuk surat keterangan kesehatan ataupun diarahkan ke rapid antigen sudah bisa dipergunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Didik. (edo/ahmad faisol)