Berita Malang
Tempat Wisata di Kota Batu Buka saat Libur Lebaran, Hanya Warga Satu Rayon yang Boleh Berkunjung
Selama tanggal 6 - 17 Mei 2021, kegiatan wisata di Kota Batu tetap buka. Tapi kapasitasnya hanya 50 persen.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BATU - Larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan mulai 6 - 17 17 Mei 2021 mendatang.
Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan mudik sama sekali.
Sedangkan untuk wilayah aglomerasi, masyarakat boleh mobilitas namun bukan untuk mudik.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani mengimbau, masyarakat memahami kebijakan tahapan itu.
Selama pengetatan, masyarakat dari rayonisasi Malang Raya masih diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.
Malang Raya masuk rayonisasi II meliputi, Kabupaten/Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Probolinggo.
Baca juga: Tempat Wisata di Jawa Timur Dibuka, Pengunjung yang Bukan dari Satu Wilayah Rayon Diminta Kembali
"Contohnya jika ada masyarakat dari Pasuruan ingin ke Kota Batu masih diperbolehkan," kata dia, Rabu (5/5/2021).
"Selama itu tidak mudik. Namun mereka tetap harus membawa surat keterangan bebas Covid-19,“ jelasnya.
Selama pengetatan mudik, masyarakat dari luar rayonisasi masih bisa diperbolehkan dengan syarat harus membawa surat keterangan antigen negatif Covid-19.
Meski dilarang mudik, masyarakat tetap diizinkan jika berkunjung untuk keperluan lain.
Contohnya adalah kegiatan berwisata atau menjenguk keluarga.
Dengan catatan, masyarakat harus membawa surat bebas Covid-19 seperti swab PCR ataupun Antigen.
Baca juga: Wajib Terapkan Protokol Kesehatan,Tempat Wisata di Kota Blitar Boleh Buka saat Libur Lebaran 2021
Dalam wilayah itu, selama peniadaan mudik masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.
Contoh mobilitas yang masih diperbolehkan adalah melakukan kunjungan wisata.
Sedangkan untuk aktifitas mudik di wilayah aglomerasi tersebut secara tegas tetap dilarang.
Untuk yang di luar rayon aglomerasi, pada masa diberlakukannya larangan mudik, masyarakat tidak boleh masuk.
Selama tanggal 6 - 17 Mei 2021, kegiatan wisata di Kota Batu tetap buka.
Hal itu sesuai instruksi dari Kementerian Pariwisata namun kapasitasnya hanya 50 persen dari kapasitas normal.
"Selain itu, tempat wisata wajib ada posko untuk menyaring pengunjung yang masuk untuk mengetahui apakah membawa surat bebas Covid-19 atau tidak," katanya.
Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Bangkalan Masuk Deliniasi Kawasan Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pasca mudik, pada tanggal 18 - 24 Mei 2021 akan dilakukan kembali pengetatan.
Kota Batu yang berbatasan langsung dengan Kediri akan dilakukan penyekatan di Pos Kandangan dengan menurunkan personil gabungan dari Polres Batu dan Kediri.
"Untuk pos penyekatan akan ada di Kambal, Ngantang untuk menyaring pemudik dari Blitar dan pemudik yang lolos dari Pos Kandangan," katanya.
Petugas akan terus berupaya meminimalisir pemudik lewat jalan tikus.
Oleh karena itu, kepolisian akan memaksimalkan tim urai dan posko-posko yang telah disiapkan. (Benni Indo)