Idul Fitri 2021

Kendaraan Berat Kelas I dan II Dilarang Melintas di Jembatan Ploso Mulai 6 Mei hingga Desember 2021

UPT PJJ Mojokerto Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur melarang kendaraan berat dilarang melintas di Jembatan Ploso lama.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Kendaraan berat melintas di Jembatan Ploso lama, peta jalur alternatif dan petugas Dishub pasangan banner pengumuman larangan kendaraan berat melintas di jembatan Ploso lama, Jumat (7/5/2021). 

Reporter: Mohammad Romadoni| Editor : Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Mojokerto, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur melarang kendaraan berat dilarang melintas di Jembatan Ploso lama.

Kebijakan larangan melintas bagi kendaraan berat kelas I dan kelas II tersebut sesuai kesepakatan Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Daerah bersama Ditlantas Polda jatim terkait Jembatan Ploso lama yang kondisinya kian mengkhawatirkan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Mojokerto, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Jatim, Tutuk Suryojatmiko menjelaskan kendaraan berat golongan I dan II secara resmi dilarang melintas di Jembatan Ploso lama, mulai 6 Mei 2021.

"Diputuskan kendaraan berat tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Ploso Lama mulai tanggal 06 Mei 2021 sehingga hanya kendaraan kelas III dan selebihnya yang boleh lewat.Kami juga sudah menyiapkan jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan berat," ungkapnya, Jumat (7/5/2021).

Pihaknya bersinergi bersama Pemkab Jombang dan Kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi kendaraan berat dari arah Babat, Lamongan menuju Kota Jombang dan sebaliknya.

Pengalihan arus lalu lintas kendaraan berat dari arah Babat-Jombang dan sebaliknya diperkirakan bakal menempuh jarak lebih jauh sekitar 15 kilometer.

Adapun jalur alternatif kendaraan berat dari arah Babat menuju Jombang akan dialihkan melewati simpang empat Kabuh lurus ke jalan raya Tapen-Kabuh, Jalan Raya Kudu menuju Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Kendaraan berat diarahkan masuk pintu Tol Mojokerto Barat menuju Exit pintu tol Tembelang.

"Kendaraan besar dari Jombang yang hendak menuju ke Lamongan dan Bojonegoro akan dialihkan menuju pintu tol Tembelang keluar pintu tol Gedeg, mengarah jalan raya Gedeg, jalan Kudu dan simpang tiga Tapen keluar di simpang empat Kabuh menuju Babat," bebernya.

Disinggung soal kapan berakhirnya kebijakan larangan melintas kendaraan golongan kelas I dan kelas II ini, Tutuk menyebut rencananya akan diberlakukan hingga akhir tahun pada Desember 2021.

"Saya mendapat informasi pembangunan jembatan baru Ploso yang didanai oleh Pemerintah Pusat akan rampung pada Desember 2021 sehingga dapat dilalui kendaraan besar," terangnya kepada TribunMadura.com.

Menurut dia, berdasarkan hasil kajian kondisi Jembatan Ploso lama ini cukup rentan jika dilewati kendaraan berat. Apalagi, lengkungan jembatan atau Chamber telah fiat di bentang 56 yang penyebabnya adalah seringkali dilewati kendaraan berat seperti truk besar dan tronton.

Kondisi ini semakin parah jika kendaraan berat melaju pelan bahkan hingga berhenti ketika melintas di jembatan Ploso.

Sebab, beban kendaraan besar bermuatan itu secara otomatis akan semakin bertambah berat.

"Pengecekan rutin baru dilakukan satu bulan yang lalu di mana bentang tengah Chamber kondisinya bungkuk (Cembung), hampir rata kemungkinan beban yang begitu berat/ kendaraan Overloud," jelasnya kepada TribunMadura.com.

Dia menjelaskan Jembatan Ploso lama didesain memakai BM 70, rangka dari Australia tipe B dengan lebar enam meter yang mampu menahan beban maksimal sekitar 31 ton.

Namun faktanya, Jembatan Ploso seringkali dilewati kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas jembatan seperti truk semen sekitar 50 ton.

Apalagi, Jembatan Ploso lama dibangun tahun 1980 sudah berusia 41 tahun mendekati batas akhir usia pemakaian yaitu 50 tahun.

“Jadi para stakeholder, DPU Bina Marga Jatim, Dishub Jatim, Dishub Jombang, Polda Jatim serta Polres Jombang sepakat bahwa kendaraan yang boleh melintasi jembatan Ploso lama hanya kelas III saja dan kendaraan untuk kelas I dan II tidak diperbolehkan,” ucap Tutuk.

Masih kata Tutuk, sejumlah pengumuman dalam bentuk banner terkait larangan melintas bagi kendaraan berat kelas I dan kelas II telah dipasang di sepanjang jalan sebelum Jembatan Ploso lama.

Selain itu, pihaknya juga secara masif melakukan sosialisasi di media sosial dan imbauan langsung agar masyarakat paham terkait kebijakan larangan melintas di Jembatan Ploso termasuk jalur alternatif.

Rambu permanen dan banner larangan melintas di Jembatan Ploso lama dan jalur alternatif akan dipasang di sejumlah titik di antaranya, simpang empat Kabuh, Simpang Empat Sambong, Exit tol Tembelang, Exit Tol Mojokerto Barat (Gedeg) dan Pertigaan Tapen.

"Disamping itu pihak Dishub Jatim juga akan berkirim surat ke Organda perihal larangan melintasi Jembatan Ploso lama dan jalur alternatifnya,” pungkasnya.

Simak artikel lain terkait Lebaran 2021, Idul Fitri 2021, Ramadan 2021

FOLLOW US:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved