Penyekatan di Trenggalek
Tampak Mencurigakan, Mobil Putih ini Dihentikan di Pos Penyekatan, Sopir Terancam Tindak Pidana
Mobil pengangkut arak jowo ketahuan saat melewati penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di ruas Trenggalek – Ponorogo.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Mobil jenis minibus kedapatan mengangkut ratusan botol minuman keras berjenis arak jowo, Kamis (6/5/2021).
Mobil pengangkut arak jowo itu ketahuan saat melewati penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di ruas Trenggalek – Ponorogo.
Temuan mobil yang mengangkut arak jowo itu berlangsung kurang dari satu jam setelah penyekatan wilayah dimulai.
Pengemudi mobil yang ketahuan membawa ratusan botol arak jowo telah diperiksa anggota Polres Trenggalek.
Kasubag Humas Polres Trenggalek AKP Bambang Dwiyanto mengatakan, barang bukti miras dan mobil pengangkutnya telah diamankan di Mapolres Trenggalek.
Baca juga: Penyekatan Mudik di Ngawi, Pengendara Motor Tidak Diperiksa Petugas di Pos Penjagaan Mantingan
Sementara pengemudinya telah dimintai keterangan awal.
“Ini sambil menunggu proses penyelidikan,” kata Bambang, saat dikonfirmasi.
Menurut dia, kelanjutan masalah itu masih menunggu hasil dari penyelidikan.
Mereka yang terlibat bisa terancam Undang-Undang Pangan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Seperti apa nanti, bergantung fakta dari didapat,” terangnya.
Mobil itu dikemudikan oleh FR (27), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Mengundang Kecurigaan, Truk Kuning ini Dihentikan Polisi, Sopir Gugup saat Tunjukan Surat Kendaraan
Selain FR, satu penumpang lain di mobil berkelir putih itu adalah EP (46) yang beralamat KTP Kota Batam.
Sebanyak 20 kardus berisi arak jowo diangkut di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
Jumlah total arak jowo yang ditemukan petugas sebanyak 271 botol ukuran 1,5 liter.
Menurut Supadi, miras tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tulungagung.