Berita Jawa Timur

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan GoPay Lewat Fitur GoTagihan, Simak Langkah-Langkahnya

Warga Jawa Timur bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan GoPay, lewat fitur GoTagihan.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat GoTagihan 

Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Warga Jawa Timur semakin mudah dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non-tunai. 

Kini, warga Jawa Timur bisa membayar PKB dengan GoPay, lewat fitur GoTagihan yang ada di dalam aplikasi Gojek.

Regional Public Policy and Government Relations Gojek Jatim & Bali Nusra, Boy Arno mengatakan, kerja sama terkait warga Jawa Timur bisa bayar PKB via GoPay sendiri telah dikukuhkan dalam Peluncuran Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Samsat Bunda, GoPay dan KB Bukopin serta Pengundian Hadian Tabungan Umroh Tahap I 2021 yang diselenggarakan di Gedung Grahadi tepat Rabu kemarin (5/5/21).

"Kerja sama ini sejalan dengan komitmen kami dalam terus mengoptimalkan penggunaan transaksi non-tunai tanpa kontak dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari donasi, kuliner, transportasi, membayar berbagai tagihan hingga pajak," kata Boy, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Boy, kemudahan pembayaran PKB secara non-tunai tanpa kontak yang dapat dilakukan tanpa perlu keluar rumah melalui aplikasi Gojek akan sangat memudahkan masyarakat terutama pada masa pandemi.

Baca juga: Diskon Pajak dan Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Timur di Bulan Ramadan 2021 Sudah Berlaku

Hingga saat ini lanjutnya, sudah ada 15 provinsi yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah, di antaranya termasuk Jawa Timur yang sudah menerapkan pembayaran PKB.

"Kami berharap kerja sama ini tidak hanya akan memudahkan warga Jatim, tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak," terang Boy.

Berikut urutan tata cara pembayaran PKB via GoPay:

1. Buka Aplikasi Gojek.

2. Pilih GoTagihan.

3. Pilih Icon PKB untuk pembayaran PKB, lalu pilih PKB Jawa Timur.

4. Masukkan Plat Nomor, Nomor Mesin Kendaraan, Nomor HP dan Nomor NIK.

5. Lakukan konfirmasi pembayaran PKB.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved