Ramadan 2021

Diskon Pajak dan Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Timur di Bulan Ramadan 2021 Sudah Berlaku

Diskon Ramadan Pajak Kendaraan Bermotor untuk roda dua, tiga maupun empat Jawa Timur berlaku mulai hari ini, Selasa (20/4/2021).

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Situasi di Samsat Manyar, Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Diskon Ramadan Pajak Kendaraan Bermotor untuk roda dua, tiga maupun empat Jawa Timur berlaku mulai hari ini, Selasa (20/4/2021).

Program diskon pokok pajak dan bebas denda keterlambatan atau pemutihan ini akan berlaku hingga 24 Juni 2021 mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak agar seluruh pemilik kendaraan beradministrasi wilayah Jatim untuk segera memanfaatkannya.

Serta ia mengajak agar wajib pajak memaksimalkan layanan pembayaran melalui kanal online.

Baca juga: Ngakunya Puasa, Pasangan Bukan Suami Istri Berzina di Kamar Kos, Akui Sudah Lakukan Berulang Kali

Baca juga: Resleting Tas Mahasiswi di Malang ini Terbuka, Pemilik Kaget Ponsel Seharga Rp 10 Juta Raib Dicopet

Baca juga: Elsa Tak Tenang Diteror Riky, Simak Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 20 April 2021

“Kita menyediakan banyak kanal pembayaran online. Badan Pendapatan Daerah kita sudah menjalankan kerjasama dengan sejumlah kanal pembayaran online.

Maka terlebih ini suasanya bulan puasa, dan juga pandemi, maka akan lebih nyaman dan aman bayar pajak dari rumah,” tegas Khofifah, Selasa (20/4/2021). 

Ia menyebutkan pembayaran pajak secara online bisa dilakukan masyarakat melalui E-Samsat, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Prosedurnya mudah, dan bisa dimaksimalkan bagi masyarakat dari mana saja.

Bahkan Khofifah menyebut bahwa masyarakat dari luar negeri juga bisa bayar pajak dengan layanan online tersebut.

“Kecuali yang ganti plat ya, mungkin itu yang harus ke samsat terdekat.

Tapi saya mengajak untuk layanan yang lain bisa online saja,” tegasnya.

Lebih lanjut Gubernur perempuan pertama Jatim ini menegaskan bahwa Diskon Ramadan memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih. 

Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

“Kalau bebas denda ini kan memang sudah lama dilakukan, dan mulai tahun kemarin kita gelar bulan April bersama dengan pemberian diskon pokok pajak.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved