Ramadan 2021

Diskon Pajak dan Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Timur di Bulan Ramadan 2021 Sudah Berlaku

Diskon Ramadan Pajak Kendaraan Bermotor untuk roda dua, tiga maupun empat Jawa Timur berlaku mulai hari ini, Selasa (20/4/2021).

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Situasi di Samsat Manyar, Surabaya 

Sebab animo masyarakat setiap program ini digelar selalu masif.

Dan terbukti mampu meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur.

Yang nantinya juga dikembalikan untuk kemanfaatan masyarakat Jatim sendiri.

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, di Bulan Ramadan ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik. 

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan dalam rangkaian program Diskon Ramadan ini, juga memberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak. 

Wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

“Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Selain itu program ini kami lakukan mengingat minatnya yang begitu besar di tahun sebelumnya,” kata Khofifah.

(Fz/fatimatuz zahroh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved