Penyekatan di Malang
Masih Banyak Masyarakat Tak Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19, Dirapid Test di Pos Penyekatan
Banyak masyarakat yang masih lupa dengan berbagai persyaratan untuk melakukan mobilisasi, meski penerapan larangan mudik Lebaran 2021.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Banyak masyarakat yang masih lupa dengan berbagai persyaratan untuk melakukan mobilisasi, meski penerapan larangan mudik Lebaran 2021 sudah memasuki hari ketiga.
Dari data yang didapat TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ) di pos pengamanan dan penyekatan Exit Tol Madyopuro, tercatat ada 10 orang, baik pengemudi dan penumpang mobil. tidak membawa surat keterangan negatif Covid 19.
Padahal surat keterangan negatif Covid-19 merupakan satu di antara sejumlah syarat penting untuk melakukan mobilisasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
"Sehingga ke 10 orang tersebut, kami lakukan pemeriksaan rapid test antigen di tempat," kata Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Malang, Sukardi kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Sabtu (8/5/2021).
"Hasilnya negatif semua. Setelah dilakukan pemeriksaan rapid test antigen, ke 10 orang tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan," ujar dia.
Baca juga: Pemudik Pakai Travel Gelap Belum Ditemukan di Exit Tol Madyopuro Malang pada Hari Pertama Penyekatan
Ia menjelaskan, rapid test antigen di pos penyekatan Exit Tol Madyopuro dikhususkan bagi pengemudi dan penumpang mobil yang tidak membawa surat keterangan negatif Covid 19.
"Misalnya berasal dari luar Rayon II Malang Raya, tetapi tidak dapat menunjukkan surat hasil rapid test, maka kami rapid di sini (pos penyekatan Exit Tol Madyopuro)," tutur dia.
"Atau masyarakat dari Rayon II Malang Raya, untuk menjaga keamanan Kota Malang, maka bisa kami rapid test antigen dengan tujuan screening," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melaksanakan mobilisasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 untuk membawa berbagai surat kelengkapan yang diperlukan.
"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa yang dikecualikan untuk melakukan mobilisasi selama masa larangan mudik. Misalnya ibu hamil harus ada pendamping, orang sakit, dan beberapa kepentingan dinas," terangnya.
Baca juga: Modus Sopir Bus Antarkan Pemudik ke Ponorogo, Ngaku Bawa Rombongan Karyawan untuk Keperluan Kerja
Bagi masyarakat yang melakukan mobilisasi selama masa larangan mudik, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan negatif Covid 19.
"Kalau SIKM bagi ASN, TNI, Polri, bentuknya adalah surat tugas dari pimpinan, dari atasan minimal eselon dua. Kalau untuk pegawai BUMD dan BUMN, SIKM nya berasal dari pimpinan BUMN atau BUMD," katanya.
"Sedangkan bagi masyarakat umum, harus ada surat pengantar dari lurah atau kepala desa," pungkasnya.