Idul Fitri 2021

Pemkot Malang Beri Lampu Hijau Salat Idul Fitri di Masjid-Lapangan, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Wali Kota Malang, Sutiaji. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Kota Malang. 

Di mana, hal tersebut tidak boleh dilakukan

"Jadi tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal, karena berpindah-pindah tangan dan rawan terhadap penularan penyakit," tambahnya.

Selain itu, penyelenggara juga harus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Fitri.

Yaitu jemaah harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat dan alat salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan ibadah.

Tidak hanya itu, pihaknya tidak memperkenankan anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) untuk mengikuti salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka. Hal itu dilakukan, karena rentan tertular penyakit.

"Anak-anak dan lansia rentan tertular penyakit. Selain itu, orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 juga tidak dibolehkan mengikuti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan terbuka," ujar Sutiaji.

"Terkait dengan pengawasannya, kami telah meminta jajaran camat dan lurah untuk melaksanakan pemantauan dan pengendalian wilayah dalam rangka pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri ini," jelasnya.

Simak artikel lain terkait Kota Malang, Lebaran 2021, Hari Raya Idul Fitri 2021

FOLLOW US:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved