Berita Blitar

Dilarang Mudik, ASN Pemkot Blitar Tak Wajib Absen dan Kirim Lokasi saat Libur Hari Raya Idul Fitri

ASN Pemkot Blitar tidak mewajibkan mengisi absensi maupun mengirim lokasi terkini saat libur Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Depan Kantor Wali Kota Blitar, Jalan Merdeka, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Blitar dilarang mudik atau berpergian ke luar kota pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kendati begitu, ASN Pemkot Blitar tidak mewajibkan mengisi absensi maupun mengirim lokasi terkini saat libur Hari Raya Idul Fitri, seperti yang dilakukan beberapa daerah lain.

"Untuk Kota Blitar tidak mewajibkan ASN-nya untuk absensi maupun mengirim lokasi terkini saat libur Hari Raya Idul Fitri," kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja BKD Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, Senin (10/5/2021).

Ika Hadi mengatakan, BKD Kota Blitar tidak membuat kebijakan sangat teknis terkait larangan mudik bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kebijakan larangan mudik hanya sesuai Surat Edaran Wali Kota Blitar yang menyatakan para ASN tidak boleh keluar daerah dan atau mudik pada Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Hari Pertama Penyekatan di Blitar, 40 Kendaraan Plat Luar Rayon Diperiksa, 1 Disuruh Putar Balik

"Dalam SE Wali Kota disebutkan para ASN dan keluarganya tidak boleh keluar daerah atau mudik saat pemberlakuan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021," ujarnya.

Sekadar diketahui, SE Wali Kota Blitar mengacu SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 2021 di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Wali Kota Blitar antara lain berbunyi, pegawai ASN di lingkungan Pemkot Blitar dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Pegawai yang melaksanakan perjalan dinas bersifat penting harus mendapatkan surat tugas minimal ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.

Jika dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah, pegawai itu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Baca juga: Tahun Ajaran 2020/2021 Sekolah Dimulai, Guru di Pamekasan Wajib Absensi Pakai Face Print Online

Untuk itu, Ika Hadi meminta masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar ikut mengawasi para pegawainya untuk tidak mudik saat Lebaran ini.

"Selain itu, sesama pegawai juga diminta saling mengawasi agar tidak mudik Lebaran," katanya.

Selain itu melarang mudik, SE Wali Kota Blitar itu juga mengatur larangan pengajuan cuti pada 6-17 Mei 2021 untuk para ASN.

Cuti Lebaran 2021 sudah ditentukan satu hari pada 12 Mei 2021.

Para ASN mulai libur pada 12 Mei 2021, lalu libur tanggal merah pada 13-14 Mei 2021, dan pada 15-16 Mei 2021 merupakan jatah libur karena masuk hari Sabtu-Minggu.

Larangan mudik dan cuti itu berlaku untuk semua pegawai mulai ASN, pegawai tidak tetap (PTT), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Blitar. (sha)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved