Virus Corona di Ponorogo
Zona Oranye, Kemenag Ponorogo Izinkan Warga Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Simak Syaratnya
Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran no 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Sofyan Arif Candra I Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran no 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut dituliskan Salat Idul Fitri hanya diperbolehkan pada daerah dengan zona hijau dan zona kuning.
Sedangkan daerah dengan zona oranye dan zona merah harus diimbau untuk salat di rumah saja.
"Secara keseluruhan Ponorogo memang masih zona oranye tapi penentuan zona ini berdasarkan PPKM Mikro, yaitu setiap desa dan kelurahan," kata Kepala Kantor Kemenag Ponorogo Syaikhul Hadi, Rabu (12/5/2021).
Kemenag Ponorogo akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo untuk mengetahui pemetaan zonasi desa/kelurahan tersebut.
Baca juga: Zona Oranye, Kemenag Ponorogo Izinkan Warga Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Simak Syaratnya
Lebih lanjut, Syaikhul mengingatkan, takmir masjid yang menyelenggarakan salat Idul Fitri di zona hijau dan kuning tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Kemenag juga mengimbau agar khutbah maskimal 20 menit saja.
"Mimbar khutbah ini diharapkan juga ada pembatas transparan antara khatib dengan jemaah," lanjutnya.
Jemaah diharapkan selalu memakai masker dan langsung pulang ke rumah masing-masing begitu salat Idul Fitri selesai, tanpa berjabatan tangan.
"Untuk lokasi pelaksanaannya bisa di masjid ataupun tanah lapang dengan kuota yang dibatasi berdasarkan zona," terang Syaikhul.
Baca juga: Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin yang Sering Diucapkan saat Idul Fitri, Simak Penjelasannya
Simak artikel lain terkait Kabupaten Ponorogo, Lebaran 2021, Hari Raya Idul Fitri
FOLLOW US: