Berita Surabaya

Absen Kerja Tanpa Keterangan, Belasan ASN Pemkot Surabaya Terancam Dapat Sanksi Ringan hingga Berat

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya absen tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2021.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/Mochamad Sudarsono
ilustrasi - ASN Pemkot Surabaya yang absen terancam dapat sanksi 

Sebab, total pegawai pemkot mencapai 22.882 orang. Sedangkan yang absen "hanya" sebanyak 17 orang.

Monitoring ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya. SE ini berisi Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan /atau Mudik dan /atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada poin ke 1 huruf a Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pegawai PNS maupun non PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Sementara pada poin ke 1 huruf d, disebutkan bahwa pegawai PNS maupun non PNS untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Monitoring atau pengawasan ini dilakukan kepada 22.882 total pegawai baik PNS maupun non PNS Pemkot Surabaya. "Nanti kita lihat by name by kasusnya, pegawai yang tidak masuk itu," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyatakan, bahwa pemkot akan memberikan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pegawai yang tidak masuk pada H-1 maupun H+1 pasca libur Lebaran. Pembinaan itu dapat berupa sanksi mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.

"Nantinya para atasan (Kepala OPD) akan melihat, apakah alasan dari para ASN yang tidak masuk pada hari ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," ucap dia.

"Selama alasannya rasional, ya mungkin ada beberapa teguran-teguran. Bisa teguran lisan maupun tertulis," kata Febriadhitya.

Namun demikian, Febri menegaskan, apabila ketidakhadiran pegawai ini tidak bisa dipertanggungjawabkan atau alasannya tidak rasional, maka secara otomatis pemkot akan memberikan sanksi tegas. Seperti sanksi pendisiplinan hingga pemecatan.

"Kalaupun itu hanya sanksi tertulis, itupun sudah berat sekali bagi PNS. Karena itu bisa berpengaruh terhadap kepangkatan," pungkasnya. (bob)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved