Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Persiapkan Berkas Penting Sebelum Mengurus
Begini cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Sebaiknya segera melapor jika ada benda berharga atau surat berharga yang hilang
Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Begini cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.
Sebaiknya segera melapor jika ada benda berharga atau surat berharga yang hilang ke kantor polisi.
Sebelum melapor dan menbuat surat kehilangan, persiapkan dulu berkas pentingnya.
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru saat Pandemi Covid-19, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut
Baca juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang dan Biayanya, Pastikan untuk Ambil Dokumen Penting ini di Polsek
Syarat membuat surat kehilangan di kepolisian
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (Jika tidak hilang)
- Membawa Kartu Tabungan (Jika Anda kehilangan ATM)
- Foto barang yang hilang (Jika Ada)
- Surat pengantar dari Kelurahan
- Mencatat barang apa saja yang hilang
-Membawa fotokopi barang yang hilang (Jika Ada)
- Cara dan proses pembuatan Surat Kehilangan di Kepolisian
Pertama, datang ke Kantor Kelurahan dan lapor kehilangan.
Di sana, pihak Kelurahan akan memberikan surat pengantar. (Mungkin Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi atau bahkan gratis.)
Setelah mendapat surat pengantar dari Kelurahan datang ke Kantor Polisi terdekat dan masuk ke bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.
Banyak orang yang akan berkunjung dengan berbagai keperluan sehingga Anda perlu antri dan menunggu.
Ketika sudah dipanggil, jelaskan apa tujuan Anda.
Biasanya petugas akan menanyakan Nama, Alamat, Jenis Kelamin, Kapan Waktu Kejadian, dan lainnya.
Kemudian, Anda disuruh menunggu lagi sampai dipanggil lagi.
Saat selesai petugas akan memanggil Anda dan meminta untuk mengecek ulang sebelum dicetak.
*Jangan lupa minta fotokopi legalisir secukupnya. Surat Kehilangan hanya berlaku selama 14 hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syarat dan Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian, Persiapkan Syarat-syarat Berikut