Cara Mengurus SIM yang Hilang dan Biayanya, Pastikan untuk Ambil Dokumen Penting ini di Polsek

Jika belum mengalami SIM hilang atau rusak, ada baiknya Anda kini memfotokopi SIM. Hal itu sangat berguna bila SIM hilang atau rusak

Editor: Aqwamit Torik
TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi atau SIM, simak cara mengurus SIM hilang 

TRIBUNMADURA.COM - Dokumen penting yang harus selalu dibawa saat berkendara adalah SIM ( Surat Izin Mengemudi ) dan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ).

Namun, tentu merepotkan jika satu di antaranya tak terbawa atau hilang.

Jika anda mengalami kehilangan SIM, berikut cara mengurus kehilangan SIM.

Ada baiknya untuk berjaga dan memfotocopy dokumen tersebut sebelumnya.

Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan

Kiat Jitu Lolos Ujian Praktik SIM dan Bocoran Tes Psikologi Ujian SIM, Cermati Agar Bisa Lulus

Pesan Terakhir Dokter sebelum Meninggal Karena Covid-19, Harap Tak Ada Lagi Rekan Sejawat Tertular

Kebanyakan, pengendara beralasan lupa atau SIM hilang.

Jika Anda mengalami SIM hilang, tidak perlu khawatir.

Berikut disajikan cara mengurus SIM hilang.

Jika belum mengalami SIM hilang atau rusak, ada baiknya Anda kini memfotokopi SIM.

Hal itu sangat berguna bila SIM hilang atau rusak karena faktor ketidaksengajaan.

Lalu bagaimana bila terlanjur terjadi?

Simak prosedur mengurus SIM hilang berikut:

ilustrasi
ilustrasi (TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO)

Nonton Streaming Drakor Flower of Evil Sub Indo Episode 1 - 13, Bisa Download Drama Korea Pakai HP

Cara Mendapat Paket Internet Gratis selama 4 Bulan, Bisa Dapat Kuota Mulai 35 GB hingga 50 GB

1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.

2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.

3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda.

Jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved