Berita Sumenep

Mencuat Isu Santet, Bunabi Jadi Sasaran Korban Pembunuhan oleh 4 Warga Pulau Kangean Sumenep

Kasus pembunuhan Bunabi (69) warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dilatarbelakangi rasa dendam karena dugaan isu santet.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase Polres Sumenep dan freepresskashmir
Siti Marwiyah (51) warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, otak pelaku kasus pembunuhan Bunabi (69), Kamis (20/5/2021). 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan dalang pembunuhan korban bernama Bunabi (69), warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Siti Marwiyah (51) warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, otak pelaku kasus pembunuhan Bunabi (69), Kamis (20/5/2021).

Sebelumnya, melalui tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Tim Jokotole berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan korban, yakni Siti Marwiyah (51) warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa dan Kailani (58) warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Arjasa.

Mereka ditangkap setelah polisi membekuk dua orang tersangka lainnya, yaitu Ahwan (51) warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan dan Mansur (32) warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

"Total pelaku pembunuhan korban Bunabi ini ada 4 orang," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (20/5/2021).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menerangkan, dari 3 dari 4 orang pelaku pembunuhan korban berperan sebagai pembunuh atau eksekutor, yakni tersangka Ahwan, Mansur, dan Kailani.

Baca juga: Pelarian 7 Tahun Mudahrin Berakhir, Warga Sumenep Pelaku Penganiayaan di Kangean Akhirnya Ditangkap

"Sementara Siti Marwiyah orang yang menyuruh tiga orang tersebut untuk membunuh korban," ungkapnya.

Siti Marwiyah sebelumnya telah menaruh rasa dendam pada korban setelah suaminya bernama Rifa'i meninggal, diduga disantet Bunabi.

Dari itulah, Siti Marwiyah menyuruh tiga orang tersangka untuk membunuh korban dengan imbalan uang Rp 15 juta rupiah.

Sesuai kesepakatan katanya, uang tunai tersebut akan dibayar setelah korban meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan, Siti Marwiyah ini mengakui jika telah menyuruh mereka bertiga untuk membunuh korban Bunabi," katanya.

Sedangkan yang tiga orang sebagai pelaku pembunuhan korban Bunabi ini juga mengakui katanya, jika sudah membunuh korban dengan cara memukul menggunakan kayu sebanyak dua kali. Dan pukulan itu mengenai bagian kepala dan wajah korban.

"Potongan kayu yang digunakan tersangka Kailani dibuang di tempat kejadian dan saat ini dalam proses penyelidikan," lanjutnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan beruoa pakaian milik Bunabi, satu buah potongan bambu milik tersangka Ahwan, dan satubpotongan kayu milik tersangka Mansur.

Akibat dari lerbuatannya, mereka berempat dijerat pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved