Cara Daftar SIM C dan SIM A Secara Online, Persiapkan Dokumen dan Biaya Pembuatannya

Pembuatan SIM kali ini bisa dilakukan secara online melalui ponsel. Masyarakat bisa mudah membuat SIM A atau SIM C dan tanpa perlu terikat domisili

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kasi SIM Ditalantas Polda DIY, Kompol Sugiyanto menunjukkan perbedaan SIM lama dan SIM baru - ada perubahan membuat SIM baru di tengah pandemi Covid-19 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Berikut ini cara mendaftar SIM secara online, jangan lupa persiapkan dokumen, syarat hingga biaya pembuatannya.

Pembuatan SIM kali ini bisa dilakukan secara online melalui ponsel.

Masyarakat bisa mudah membuat SIM A atau SIM C dan tanpa perlu terikat domisili E-KTP.

Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang baru dirilis oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit menyatakan, aplikasi Sinar dapat digunakan masyarakat dalam permohonan perpanjangan SIM.

Pelayanan yang biasa dilakukan secara tatap muka kini dilakukan secara daring.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI Rp 1,2 Juta: Login eform.bri.co.id bpum, Simak Syarat Pencairannya

"Hari ini rekan-rekan Korlantas membuktikan, mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selama ini kegiatan perpanjangan pelayanan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM keliling atau membuka pelayanan di Satpas," kata Listyo Sigit.

Dengan aplikasi ini, kata Listyo Sigit, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM hanya dari rumah saja. 

"Hari ini masyarakat di Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat tersebut berada."

"Cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone yang aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat," jelas dia.

Listyo Sigit juga menyampaikan, pemohon perpanjangan SIM juga akan diajukan pilihan untuk dapat mengambil SIM secara langsung ke Samsat terdekat atau pun pengiriman langsung ke tempat masing-masing.

"Pengirimannya bisa dipilih masyarakat bisa datang ke Satpas terdekat atau memanfaatkan dari sistem yang sudah dipersiapkan."

"Dalam hal ini kami membuka ruang kerja bersama dengan PT Pos untuk ikut bisa bergabung dalam kegiatan delivery system ini," ungkap dia.

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengharapkan, aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved