Berita Mojokerto

Tersangka Arisan Bodong di Mojokerto Dibekuk Polisi, Tipu Ratusan Emak-emak hingga Raup Rp 1 Miliar

Polres Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelaku arisan lebaran fiktif  yang menipu ratusan emak-emak dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa
Polisi menangkap pelaku penipuan berkedok arisan fiktif di rumah kontrakan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. 

Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka penipuan arisan lebaran fiktif Rp1 miliar di Mojokerto.

Petugas mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah bersama suami dan dua anaknya.

Tersangka atas nama Tarmiati alas Mia (44) merupakan warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini kabur pada 8 April 2021 membawa uang arisan.

Tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari salah satu korban, Jami’ah (53) warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Korban merupakan ketua kelompok arisan lebaran dengan anggota sebanyak 102 orang ini melapor ke Polsek Ngoro pada 15 April 2021.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, didapatkan bukti permulaan yang cukup, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan membentuk tiga tim bekerja sama dengan Resmob Polres Sragen dan Resmob Polres Grobogan Polda Jateng, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

"Pelaku telah diamankan kini dalam pemeriksaan di Mapolres Mojokerto," ungkapnya, Sabtu (22/5/2021).

Andaru mengatakan penangkapan pelaku dari informasi awal keberadaan dua mobil pelaku yang dibeli kredit dari hasil iuran arisan terdeteksi di wilayah Jawa Tengah.

Pelaku bersama keluarganya melarikan diri meninggalkan rumah.

Dia kabur lantaran tidak bisa mengembalikan uang peserta arisan yang nilainya mencapai sekitar Rp 1 miliar.

"Jadi pelaku melarikan diri dengan suami dan dua anaknya ke sana (Sragen) setelah tidak bisa mengembalikan uang anggota arisan," jelasnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia bersama keluarganya hidup terkatung-katung selama pelariannya.

Ia  berpindah-pindah tempat hingga bermalam di tempat ibadah masjid maupun Musala selama satu pekan.

Mereka akhirnya mengontrak rumah di daerah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

"Pelaku di sana tidak punya saudara sehingga bermalam di tempat ibadah bersama keluarganya dan akhirnya mengontrak rumah," ucap Andaru.

Andaru menyebut pihaknya melibatkan Satreskrim Polres Mojokerto bersama anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen dalam penangkapan pelaku.

Pihaknya melakukan penyelidikan dan pencarian selama tiga hari hingga berhasil menangkap pelaku.

"Penangkapan pelaku dari informasi kendaraan dua mobil yang terdeteksi dibawa oleh pelaku dan keluarganya," paparnya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara suami pelaku tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam kasus penipuan arisan bodong tersebut.

Sehingga, pihaknya hanya mengamankan pelaku Tarmiati alias Mia (42) sekaligus dua mobil (Avanza dan Pikap) yang diduga dibeli dari hasil kejahatan ke Polres Mojokerto. Sedangkan, keluarga pelaku yaitu suami dan dua anaknya dipulangkan ke rumahnya.

"Iya, memang belum ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan (Suami pelaku) dan kemungkinan tidak tahu jika istrinya berbuat kejahatan," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, ratusan orang menjadi korban penipuan arisan bodong di Kabupaten Mojokerto.

Mayoritas korban penipuan berkedok arisan lebaran fiktif ini adalah emak-emak yang merugi hingga mencapai sekitar Rp.1 miliar. 

Para korban termasuk ketua kelompok koordinator arisan akhirnya melaporkan kasus penipuan arisan bodong ke Polsek Ngoro setelah pelaku tidak kunjung membagikan hasil arisan pada tahun 2020.

Korban sudah berupaya menghubungi pelaku adalah Tarmiati alias Mia (42) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Namun yang bersangkutan  sulit dihubungi melalui sambungan telepon bahkan saat korban mendatangi rumahnya dalam kondisi kosong tidak berpenghuni.

Berdasarkan keterangan korban arisan lebaran yang dijalankan pelaku Mia sudah sejak 2014 lalu dan cair setiap lebaran.
Namun arisan lebaran ini mulai bermasalah di tahun ketujuh menjelang Idul Fitri 2021.

Pelaku diduga kabur membawa uang hasil arisan dari ratusan anggotanya bersama keluarganya ke wilayah Jawa Tengah, pada 6 April 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Hasil penyelidikan diperkirakan korban 200 orang bahkan potensinya dapat bertambah di Kecamatan Ngoro saja ada empat desa yang ikut arisan ini dan jumlahnya ada 100 orang belum lagi masyarakat luar wilayah seperti Malang, Sidoarjo dan Surabaya.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Mojokerto, Penipuan, Arisan Bodong

FOLLOW US:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved