Berita Bangkalan
Dijebloskan ke Sel Tahanan, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Berperan Sebagai Eksekutor Penembakan
Oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H (26) kini dijebloskan ke sel tahanan setelah gelaran rekonstruksi atas kasus penembakan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ahmad Faisol I Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H (26) kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan, Senin (24/5/2021) setelah gelaran rekonstruksi atas kasus penembakan.
Akibat dari penembakan yang dilakukan oleh H, merenggut nyawa seorang warga sipil, L (35), warga Desa/Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan
Kepada Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, dalam 11 adegan rekonstruksi terungkap kesesuaian barang bukti.
Dari keterangan saksi menyebutkan bahwa tersangka H yang melakukan penembakan alias eksekutor.
“Mulai hari ini tersangka H ditahan. Hasil laboratorium terkait uji balistik senjata (api) sudah kami terima, terdapat kesesuaian antara proyektil dan senjata yang ditembakkan. Senjata itulah yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap pelaku,” ungkap Sigit di hadapan awak media.
Baca juga: STAI Miftahul Ulum Pamekasan Alih Status Jadi IAI Mifatul Ulum, Kepala Desa Fadil Beri Apresiasi
Seperti diketahui, Kasus penembakan terhadap korban L terjadi pada Minggu (28/3/2021) dini hari.
Korban tewas di lokasi kejadian dengan luka tembak di bagian ketiak. Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua tersangka lainnya, disusul tersangka H.
Sigit memaparkan, insiden penembakan itu berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor milik pegawai tersangka H berinisial S yang diparkir di sekitar toko milik tersangka.
Upaya tersangka untuk meminta kembali motor yang diduga dicuri korban tidak membuahkan hasil.
“Tersangka H sakit hati atas kasus pencurian sepeda motor itu. Saat tersangka meminta agar motor dikembalikan, korban ternyata melawan. Di situlah terjadi penembakan,” papar Sigit.
Atas tindakannya, lanjut Sigit, tersangka H terancam hukuman selama 20 tahun penjara, sesusai Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasala 338 Jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan Biasa.
“Tidak ada izin atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka H. Pemilik pistol itu sebenarnya adalah S, paman tersangka H yang menjadi korban pembunuhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, S tewas dengan luka robek di bagian perut akibat bacokan senjata tajam di area parkir Indomart, Jalan Raya Rongkemasan, Desa/Kecamatan Arosbaya, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Jual 25 Kg Serbuk Bahan Peledak Lewat Facebook, Dua Warga Jombang Dibekuk Polisi Trenggalek
Simak artikel lain terkait Kabupaten Bangkalan, Madura, DPRD Kabupaten Bangkalan
FOLLOW US: