Pemerkosaan Siswi Mts Sumenep
Polisi Tangkap Dua Tersangka Rudapaksa Siswi Mts di Sumenep, Kedua Pelaku Terancam Dihukum 15 Tahun
Polisi menangkap dua tersangka kasus rudapaksa seorang siswi Mts berusia 17 tahun asal Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) diduga dirudapaksa dua pria sekaligus.
Ia digilir pelaku saat berada di rumah kosong wilayah Desa Masalima, Pulau Masalembu.
Baca juga: Seorang Pelaku Rudapaksa Siswi Mts di Pulau Masalembu Sumenep Berstatus Pria Beristri
Informasi yang diterima TribunMadura.com, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (24/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Aksi pemerkosaan itu sempat terdengar warga setempat.
Warga lantas menggerebek rumah itu dan menemukan korban dalam keadaan tak berdaya.
"Ada peristiwa pemerkosaan digerebek warga, dua pelakunya sudah dibawa ke Polsek Masalembu," kata warga setempat.
Menurut warga, Bunga merupakan warfa Desa Sukajeruk.
Sedangkan dua pelakunya sama-sama asal Desa Masalima, Pulau Masalembu.
Mirisnya, seorang pelaku rudapaksa ternyata sudah memiliki istri.
"Dua pelakunya sama-sama Desa Masalima, satu masih sekolah SMA dan satunya sudah punya istri," kata warga lainnya menambahkan.