Pemerkosaan Siswi Mts Sumenep

Polisi Tangkap Dua Tersangka Rudapaksa Siswi Mts di Sumenep, Kedua Pelaku Terancam Dihukum 15 Tahun

Polisi menangkap dua tersangka kasus rudapaksa seorang siswi Mts berusia 17 tahun asal Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
iStock via www.independent.co.uk
ilustrasi - tersangka Pemerkosaan Siswi Mts Sumenep 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polisi menangkap dua tersangka kasus rudapaksa siswi Mts berusia 17 tahun asal Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura.

Kedua tersangka yang masih berusia belasan tahun ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak.

"Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81,82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (26/5/2021).

Untuk diketahui, dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).

Baca juga: BREAKING NEWS - Siswi Mts di Pulau Masalembu Sumenep Dirudapaksa Dua Pria di Rumah Kosong

Bersamaan dengan ditangkapnya kedua tersangka, polisi mengamankan dua alat bukti milik korban.

"Dua alat bukti milik korban itu di antaranya, berupa baju dan celana dalam korban sudah diamankan," ungkapnya.

Tersangka Berusia Belasan Tahun

Menurut dia, aksi itu dilakukan dua tersangka asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditangkap di Polsek Masalembu untuk dimintai keterangan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MF (18) pelajar dan AD (19) nelayan.

Baca juga: Kedua Tersangka Rudapaksa Siswi Mts di Sumenep Ditangkap Polisi, Pelakunya Masih Usia Belasan Tahun

"Kejadiannya di sebuah rumah kosong di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu pada Senin 24 Mei 2021 pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi korban rudapaksa.

Korban rudapaksa masih berstatus sebagai siswi MTs di wilayah tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved