Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan di KUA, Siapkan Berkas dan Dokumennya, Bisa Cek Via Online

Cara daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), bisa mengecek via online di simkah.kemenag.go.id.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ilustrasi buku nikah 

5. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon suami kurang dari 19 Tahun
- Calon istri kurang dari 19 Tahun,
- izin Poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)

10. Fotokopi Kartu Keluarga

11. Fotokopi Akta Lahir

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal Catin)

13. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Cara daftar nikah di KUA secara online

Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online.

Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved