Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan di KUA, Siapkan Berkas dan Dokumennya, Bisa Cek Via Online

Cara daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), bisa mengecek via online di simkah.kemenag.go.id.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ilustrasi buku nikah 

3. Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

4. Isi Tanggal dan jam

5. Masukkan data calon suami dan calon istri

6. Checklist dokumen

7. Masukkan nomor HP

8. Unggah foto

9. Cetak bukti pendaftaran

10. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

Alur pengurusan dokumen

Dilansir dari Kompas.com, berikut alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):

1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA

3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA

5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved