Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan di KUA, Siapkan Berkas dan Dokumennya, Bisa Cek Via Online
Cara daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), bisa mengecek via online di simkah.kemenag.go.id.
6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
10. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan
Biaya
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.
Tapi syaratnya, prosesi pernikahan dilakukan di KUA dan saat jam kerja operasional, mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000.
Dilansir dari Kompas.com, biaya nikah tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA, seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.
Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.
Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA.
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.
Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)