Berita Gresik

Pengangkatan Perangkat Desa di Gresik Dianulir, Camat Benjeng Keluarkan SK, Hal Ini Pemicunya

Pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang Kabupaten Gresik dibatalkan. Camat Benjeng keluarkan SK.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
Pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang di area pergudangan, Romokalisari, Surabaya, Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Camat Benjeng Kabupaten Gresik, Suryo Wibowo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, Suparno.

SK ini menegaskan membatalkan keputusan Kepala Desa Wariyanto tentang pengangkatan perangkat desa.

Surat Keputusan bernomor surat 141.2/187/437.106/2021 itu tertera ada tiga ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, membatalkan keputusan Kepala Desa Munggugebang tentang pengangkatan perangkat desa setempat dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, sebagai akibat hukum yang ditimbulkan atas ditetapkannya keputusan Kepala Desa Munggugebang sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu dinyatakan tidak sah.

Ketiga, keputusan camat ini mulai ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2021.

"Setelah kami rapatkan kami keluarkan SK. Sudah saya sampaikan ke kepala desa," terangnya.

Artinya, pelantikan perangkat Desa Munggugebang Suparno yang dilakukan di area parkir pergudangan Romokalisari, Surabaya, pada Kamis (20/5/2021) tidak berlaku.

Sebelumnya, Kepala Desa Munggugebang, Wariyanto mangkir untuk kedua kalinya pada pemanggilan kedua dewan Selasa (25/5/2021).

Kali ini, dengan alasan sakit. Komisi I DPRD Gresik akan menghubungi dokter yang merawat Wariyanto.

Selain Wariyanto, pada rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Komisi I DPRD Gresik itu, panitia penjaringan perangkat desa (P3D) juga tidak hadir. Pihak panitia tidak memenuhi undangan legislatif tanpa alasan.

Rapat tersebut hanya dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, inspektorat, kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Kemudian Camat Benjeng, Suryo Wibowo dan lembaga swadaya masyarakat.

Komisi I belum bisa menyimpulkan apa-apa terkait seleksi hingga pelantikan perangkat desa Munggugebang. Sebab, masih proses masih dalam pemeriksaan inspektorat.

Karena dalam dua kali pemanggilan, Wariyanto tidak kunjung datang memenuhi undangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved