Ayah Buka Pintu, Dapati Anak Gadisnya Disekap dan Dijadikan PSK oleh Muncikari, Tubuh Korban Lebam
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A yang akhirnya lepas dari jeratan mucikari pasutri itu.
Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Aksi penyekapan seorang gadis berusia 16 tahun terkuak.
Penyekapan gadis berinisial A ini sekaligus membongkar kasus perdagangan orang.
Diketahui, pasangan suami istri yang merupakan pelaku dari penyekapan, mempekerjakan A sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
A merupakan gadis asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Gadis A menjadi korban perdagangan orang disekap oleh sepasang suami istri (pasutri) berinisial FM (20) dan BS (21).
Saat ditemukan pihak keluarga, A dalam kondisi luka lebam di beberapa bagian.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com ( TribunMadura.com network ) sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A yang akhirnya lepas dari jeratan mucikari pasutri itu.
A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayaninya pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca juga: AC Milan Gaet Olivier Giroud dari Chelsea, Imbas Kontrak Giroud Tak Diperpanjang, Tinggal Selangkah
Ia memberi petunjuk lokasi sebuah indekos tempatnya berada.
Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos tersebut, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), malam itu juga.
Saat sang ayah membuka pintu, A dalam kondisi disekap di dalam lemari, dan pasutri mucikari itu bersembunyi di balik pintu.
A hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan perdagangan orang.
Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.
Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian.