Berita Blitar

Toko Swalayan di Kota Blitar Disinyalir Langgar Perda, Diduga Jual Produk Minimarket Berjaringan

Sebuah toko swalayan di Kota Blitar diduga telah menjual produk minimarket berjaringan, tapi izinnya bukan ritel berjaringan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thikstockphotos
ilustrasi Minimarket 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Sebuah toko swalayan di Kota Blitar disinyalir melanggar ketentuan Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Sebuah toko swalayan itu diduga telah menjual produk minimarket berjaringan, tapi izinnya bukan ritel berjaringan.

"Ada sebuah toko disinyalir melanggar Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Toko itu izinnya bukan ritel berjaringan tapi menjual produk minimarket berjaringan," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiharto, usai rapat kerja dengan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Blitar terkait perizinan perdagangan dan tempat hiburan, Rabu (2/6/2021).

Totok mengatakan, sesuai Perda, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar dibatasi maksimal 22 unit.

Lokasi pendirian minimarket berjejaring juga sudah ditentukan di dalam Perda.

Saat ini, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah memenuhi kuota yang ditentukan Perda.

"Kami minta Pemkot Blitar segera menindaklanjuti informasi itu dan menegakkan ketentuan yang ada di Perda," ujar politikus PKB itu.

Selain itu, kata Totok, komisi III juga menemukan beberapa tempat hiburan yang perizinannya belum memenuhi aturan.

Misalnya, belum memiliki izin mendirikan bangunan dan belum memenuhi zonasi untuk pendirian tempat hiburan.

Komisi III DPRD Kota Blitar menggelar rapat kerja dengan PTSP dan sejumlah OPD terkait perizinan perdagangan dan tempat hiburan di Kota Blitar, Rabu (2/6/2021).
Komisi III DPRD Kota Blitar menggelar rapat kerja dengan PTSP dan sejumlah OPD terkait perizinan perdagangan dan tempat hiburan di Kota Blitar, Rabu (2/6/2021). (TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI)

"Maka itu, kami memanggil beberapa OPD terkait termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk membahas masalah tersebut," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk menindaklanjuti informasi dari komisi III.

"Kami akan berkoordinasi dulu dan akan turun ke lapangan. Karena izinnya hanya toko biasa. Kalau memang ada ciri-ciri pelanggaran, tentunya yang menegur bukan hanya Pemkot, tapi juga dari induknya minimarket," katanya. (sha)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved