Ibadah Haji 2021
Keberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Menag Tegaskan Indonesia Tak Punya Utang soal Pelaksanaan Haji
Pemerintah Indonesia membatalkan pelaksanaan layanan ibadah haji 2021 ini. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ungkap penyebabnya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Indonesia membatalkan pelaksanaan layanan ibadah haji 2021 ini.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi, bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (3/6/2021).
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, selain itu, pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tak kunjung mengundang Pemerintah Indonesia untuk membuat nota kesepahaman mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun 2021, hingga sebulan jelang pelaksanaan ibadah haji.
Menurut dia, Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi.
“Padahal Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji,” ujarnya.
Berdasarkan hasil komunikasi yang dijalin oleh pihak Kemenag RI dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Gus Yaqut menerangkan, penyebab dibatalkannya pelaksanaan ibadah haji tersebut karena keadaan global pandemi Covid-19.
Ia membantah jika penyebab dibatalkannya pelaksanaan Ibadah haji tahun ini akibat dari dugaan tagihan utang kepada Arab Saudi, sebagaimana sejumlah kabar yang sempat beredar beberapa waktu lalu.
“Indonesia ini tidak punya uang utang atau tagihan yang belum dibayar, yang terkait haji," ungkapnya.
"Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah. Jadi tidak usah dipercaya,” kata dia.
Terkait dana haji yang telah dibayarkan calon jamaah haji (CJH). Gus Yaqut memastikan bahwa uang tersebut aman tersimpan di rekening Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“CJH tahun 1441 Hijriah atau 2021 Masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di 1443 Hijriah atau 2022 masehi. Setoran pelunasan dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan,” pungkasnya.