Berita Blitar
Berbekal Ingatan, Sales Roti Kuras Uang Tabungan Rp 64 Juta Milik Pelanggannya, Begini Modusnya
Sales roti di Kabupaten Blitar menguras uang tabungan milik pelanggannya hingga puluhan juta.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Sales roti di Kabupaten Blitar menguras uang tabungan milik pelanggannya.
Tidak sedikit, pelaku menguras uang tabungan pelanggannya hingga puluhan juta.
Karena aksinya itu, pelaku bernama Wahyu Rian Irwansyah (27) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu, kedapatan menguras uang tabungan milik korban bernama Rohmiati (49).
Sales roti itu menguras uang tabungan milik korban sebesar Rp 64 juta.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara menukar kartu ATM milik korban.
Baca juga: Diparkir di Garasi, Dua Motor Warga Kota Batu Raib Dicuri Maling, Korban Sempat Dengar Suara Aneh
Ia juga sudah mengetahui nomor pin kartu ATM korban.
"Tersangka dan korban sudah saling kenal," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat merilis kasus itu, Jumat (11/6/2021).
Tersangka merupakan sales roti dan minuman kemasan yang sering memasok dagangan di toko milik korban.
Yudhi mengatakan, tersangka mengetahui nomor pin kartu ATM korban ketika melakukan transaksi secara transfer di mesin ATM pada 27 April 2021.
Tersangka ikut masuk ke dalam mesin ATM saat korban mentransfer uang pembayaran ke pembelian dagangan ke rekening tersangka.
"Ketika itu tersangka menghafal nomor pin ATM korban," ujar Yudhi.
Sehari kemudian atau pada 28 April 2021, tersangka datang lagi ke toko milik korban.
Kali ini, tersangka sudah merencanakan ingin menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang bentuk dan warnanya sama.
"Saat korban lengah, tersangka mengambil kartu ATM korban dan menukarnya dengan kartu ATM yang bentuk dan warnanya sama," katanya.