Deretan Nama Dicatut Rizieq dalam Sidang Pleidoi, Mulai Maruf Amin, Ahok, Wiranto Hingga Bima Arya

Wakil Presiden, Maruf Amin, Ahok, Denny Siregar, Bima Arya, hingga Wiranto. Ada sekitar 11 nama yang disebutkan dalam sidang pleidoi Habib Rizieq

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Tribunnews)
Sidang pleidoi Rizieq Shihab terkait tes swab palsu, catut 11 nama seperti Maruf Amin, Ahok, Wiranto, Tito Karnavian hingga Bima Arya 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Sejumlah deretan nama dicatut oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Mulai dari Wakil Presiden Maruf Amin, Ahok, Denny Siregar, Bima Arya, hingga Wiranto.

Total ada sekitar 11 nama yang disebutkan dalam sidang pleidoi yang dijalani Muhammad Rizieq Shihab.

Sidang pleidoi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menjalani sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di RS Ummi.

Dalam sidang beragendakan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rizieq turut menyeret sejumlah nama tokoh.

Tak hanya pejabat tinggi negara, dirinya juga menyebut nama-nama terpidana korupsi dan kasus suap.

Di antaranya mulai dari Maruf Amin, Tito Karnavian, Budi Gunawan (BG), hingga Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Baca juga: Jokowi Tak Salah soal Kerumunan Warga NTT Kata dr Tirta, Benarkah Sama dengan Kasus Rizieq Shihab?

Adapun total terdapat 11 nama yang disebut oleh Rizieq dalam persidangan.

Berikut ini rangkuman Tribunnews.com nama-nama yang disebut Rizieq Shihab dalam sidang Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur:

Djoko Tjandra dan Pinangki

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved