Berita Lamongan
Lempar Kursi hingga Bikin Ricuh di Kafe Aola Paciran Lamongan, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polisi
Dua pemuda sempat cekcok dengan pihak manajemen hingga melakukan pengerusakan pada sejumlah barang dan properti yang terdapat di Kafe Aola Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Setelah membuat kecemasan dan mabuk di KaKafe AOLA yang berlokasi di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran Lamongan, dua pemuda pembuat onar berhasil diciduk polisi, Sabtu (12/6/2021) malam.
Pelaku yang masing-masing bernama M. Zainul Ulwan dan Nurrudin merupakan warga asal Desa Lohgung Kecamatan Brondong Lamongan.
Selain membuat kericuhan, dua pemuda tersebut juga sempat cekcok dengan pihak manajemen hingga melakukan pengerusakan pada sejumlah barang dan properti yang terdapat di Kafe Aola.
Kafe AOLA tidak sekadar menjual kopi dan beragam makanan kecil lainnya.
Tempat itu uga disediakan fasilitas musik dan bernyanyi di panggung.
Zainul dan Nuruddin beserta teman-temannya bertandang ke kafe AOLA dalam keadaan mabuk setelah minum tuak di sebuah rumah yang terletakdi Desa Lohgung Brondong.
Zainul datang dengan kondisi mabuk karena terpengaruh minuman keras.
Nyanyian Zainul tidak bisa diterima pengunjung lainnya.
Selain suara jelek dan fals, dibarengi teriakan yang tak jelas.
Para pengunjung kemudian minta pelaku mengakhiri nyanyiannya dan segera turun dari panggung.
"Turun - turun.., " teriak para pengunjung.
Seorang saksi, Nugie Adi Purnomo juga minta Zainul.
Namun, pelaku menolak turun.
Sebaliknya ia menjawab dengan melemparkan sejumlah kursi ke arah pengunjung.
Aksi Zainul bahkan diikuti Nuruddin dan beberapa orang temannya.
"Aksi lempar kursi oleh dua tersangka dan diduga diikuti oleh beberapa temannya yang akhirnya membuat Kafe AOLA ricuh, " kata Kasubbag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu kepada TribunMadura.com, Minggu (13/6/2021).
Kericuhan yang terjadi membuat para pengunjung lainnya tidak nyaman dan bergegas membantu dua saksi, Fajar dan Nugie Adi Purnomo untuk mengamankan dua pelaku.
Dua pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Paciran. Keduanya sempat berontak menolak diamankan.
Namun keduanya, Zainul dan Nuruddin tidak kuasa melawan para pengunjung yang mengamankannya.
"Keduanya sudah diamankan dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Ada tindak pidana pengrusakan, " pungka Estu.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Polsek Paciran
FOLLOW JUGA: