Berita Tulungagung

Candra Dwi Santoso Gagalkan Rencana Pencabulan Gadis 17 Tahun & Dikeroyok 2 Anak Punk di Tulungagung

Candra Dwi Santoso menggagalkan rencana jahat pencabulan gadis 17 tahun di Tulungagung. Berujung dikeroyok dua anak punk yang masih berusia 18 tahun.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa
Pelaku pengoroyokan, Joko Nursalim (18) asal Desa Bolorejo Kecamatan Kauman dan Arief Nur Azmi (18) asal Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol di Tulungagung. 

Joko ditangkap pada Senin (14/6/2021) saat berada di Pos Polisi Kemuning, Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Arief ditangkap di hari yang sama, saat datang ke Mapolsek Tulungagung.

“Saat itu tersangka AN (Arif) selesai sidang Tipiring datang ke Mapolsek. Kami tangkap untuk dilakukan penyelidikan,” tutur Hariyono.

Berdasar hasil penyidikan, polisi menetapkan Arief dan Joko sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Tulungagung, anak punk, Pengeroyokan

FOLLOW JUGA:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved