Berita Tulungagung
Candra Dwi Santoso Gagalkan Rencana Pencabulan Gadis 17 Tahun & Dikeroyok 2 Anak Punk di Tulungagung
Candra Dwi Santoso menggagalkan rencana jahat pencabulan gadis 17 tahun di Tulungagung. Berujung dikeroyok dua anak punk yang masih berusia 18 tahun.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa
Pelaku pengoroyokan, Joko Nursalim (18) asal Desa Bolorejo Kecamatan Kauman dan Arief Nur Azmi (18) asal Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol di Tulungagung.
Joko ditangkap pada Senin (14/6/2021) saat berada di Pos Polisi Kemuning, Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Arief ditangkap di hari yang sama, saat datang ke Mapolsek Tulungagung.
“Saat itu tersangka AN (Arif) selesai sidang Tipiring datang ke Mapolsek. Kami tangkap untuk dilakukan penyelidikan,” tutur Hariyono.
Berdasar hasil penyidikan, polisi menetapkan Arief dan Joko sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Tulungagung, anak punk, Pengeroyokan
FOLLOW JUGA:
Tags
Polsek Tulungagung Kota
anak punk
berita Tulungagung terkini
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
pencabulan gadis 17 tahun
pencabulan gadis 17 tahun di Tulungagung
David Yohanes
Elma Gloria Stevani
Candra Dwi Santoso
Kabupaten Tulungagung
pengeroyokan anak punk di Tulungagung
Berita Terkait